Respons Wamenhaj Soal Keresahan Travel Umrah Pasca Legalisasi Umrah Mandiri
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan tanggapan mengenai keresahan asosiasi travel umrah setelah kebijakan umrah mandiri resmi dilegalkan. Menurut Dahnil, kekhawatiran yang dirasakan oleh para pelaku usaha travel umrah tersebut merupakan hal yang wajar dan beralasan.
Alasan Dibalik Keresahan Travel Umrah
Dahnil menjelaskan bahwa akar keresahan tersebut berasal dari kekhawatiran para penyelenggara travel umrah akan kehilangan jumlah jemaah. Dengan adanya opsi umrah mandiri, terdapat potensi pergeseran minat jemaah yang sebelumnya menggunakan jasa travel umrah.
Kebijakan Umrah Mandiri dan Regulasi Pemerintah
Keputusan untuk melegalkan umrah mandiri tidak terlepas dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Pemerintah Indonesia kemudian memiliki kewajiban untuk menyusun regulasi yang mengatur pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri. Legalisasi umrah mandiri dalam undang-undang juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum.
Artikel Terkait
Malut United Hajar Persib, Maung Bandung Terseok di Ternate
Aditya Zoni Buka Suara: Komunikasi Irish Bella dan Ammar Masih Terjaga
Agnelli Tegaskan Juventus Tak Dijual, Tether Gagal Rebut Si Nyonya Tua
Banjir dan Longsor Picu Lonjakan 223% Konsumsi Avtur di Aceh