Dua orang pelaku pencurian kabel fiber optik berhasil dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten di sebuah gudang di Kota Serang. Mereka adalah BH (41) dan AF (35), sementara tiga pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 23 April 2026. Saat itu, pihak kepolisian mendapat informasi mengenai peristiwa pencurian di gudang transit milik PT Asinda Communication Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Curug.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa gudang tersebut menyimpan berbagai jenis kabel fiber optik yang diperuntukkan bagi proyek pemasangan jaringan di wilayah Serang hingga Cilegon. Pada pertengahan Maret 2026, pihak perusahaan diketahui telah kehilangan beberapa rol kabel optik.
"Barang yang tersimpan di gudang berupa kabel fiber optik berbagai jenis untuk proyek pemasangan jaringan wilayah Serang hingga Cilegon. Pada pertengahan Maret 2026 diketahui telah terjadi kehilangan beberapa roll kabel optik," kata Maruli, Rabu (6/5/2026).
Aksi pencurian itu akhirnya dipergoki oleh seorang karyawan pada 23 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, kelima pelaku tengah beraksi dengan menggunakan satu unit kendaraan pikap.
"Saat dipergoki, pelaku sempat membawa dua roll kabel, namun baru satu yang berhasil dimuat. Ketika karyawan berteriak 'maling', para pelaku kabur dan meninggalkan sopir beserta kendaraan dan barang bukti di lokasi," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap AF pada 28 April 2026 di kawasan Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke tersangka lainnya.
"Selanjutnya, tersangka BH ditangkap pada 29 April 2026 di wilayah Citangkil, Kota Cilegon. Masih ada tiga pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran, yakni AN, SP, dan AJ," jelasnya.
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil pikap Suzuki, satu rol kabel fiber optik sepanjang 3.000 meter, serta dokumen terkait perusahaan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Guru yang Tanamkan Nilai dan Etika Tak Tergantikan AI
WHO Konfirmasi Wabah di Kapal Pesiar MV Hondius Akibat Virus Andes yang Langka
Serangan Israel Tewaskan Komandan Senior Pasukan Radwan Hizbullah di Beirut
BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada 6-8 Mei 2026