Kasus hukum mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, resmi dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Keputusan ini diambil menyusul kabar duka meninggalnya Alex Noerdin pada Rabu, 25 Februari 2026.
Sebelumnya, Alex masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Palembang. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi sendiri telah menjeratnya dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juga Pasal 55.
Namun begitu, kematiannya mengubah segalanya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, proses hukum terhadap almarhum otomatis berhenti. "Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum," jelas Anang, Rabu lalu.
"Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan," tambahnya.
Artikel Terkait
Malut United Kalah 2-3 dari Persija, Pelatih Apresiasi Semangat Juang Pemain
Toyota Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari, Dikejar Warga hingga Rusak
Prabowo Prihatinkan Situasi Tepi Barat, Khawatirkan Dampaknya terhadap Upaya Perdamaian Gaza
Pengemudi Melawan Arus di Gunung Sahari Dihajar Massa Usai Kabur dari Polisi