Kejagung Hentikan Perkara Korupsi Alex Noerdin Usai Mantan Gubernur Meninggal Dunia

- Rabu, 25 Februari 2026 | 22:40 WIB
Kejagung Hentikan Perkara Korupsi Alex Noerdin Usai Mantan Gubernur Meninggal Dunia

Kasus hukum mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, resmi dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Keputusan ini diambil menyusul kabar duka meninggalnya Alex Noerdin pada Rabu, 25 Februari 2026.

Sebelumnya, Alex masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Palembang. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi sendiri telah menjeratnya dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juga Pasal 55.

Namun begitu, kematiannya mengubah segalanya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, proses hukum terhadap almarhum otomatis berhenti. "Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum," jelas Anang, Rabu lalu.

"Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan," tambahnya.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar