Kasus hukum mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, resmi dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Keputusan ini diambil menyusul kabar duka meninggalnya Alex Noerdin pada Rabu, 25 Februari 2026.
Sebelumnya, Alex masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Palembang. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi sendiri telah menjeratnya dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juga Pasal 55.
Namun begitu, kematiannya mengubah segalanya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, proses hukum terhadap almarhum otomatis berhenti. "Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum," jelas Anang, Rabu lalu.
"Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan," tambahnya.
Artikel Terkait
Polri Bentuk Satgas Haji 2026 Cegah Penipuan yang Rugikan Masyarakat Rp92,64 Miliar
AS Kerahkan Dua Kapal Perang ke Selat Hormuz, Iran Bantah dan Klaim Kendali Penuh
Polri Gagalkan 1.243 Calon Jemaah Haji Ilegal Sepanjang 2025
Harley-Davidson Luncurkan Platform Ride untuk Transformasi Merek dan Perkuat Komunitas