44 Penerima Beasiswa LPDP Terindikasi Langgar Kewajiban Pulang dan Mengabdi

- Selasa, 24 Februari 2026 | 01:15 WIB
44 Penerima Beasiswa LPDP Terindikasi Langgar Kewajiban Pulang dan Mengabdi

"Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya," kata Sudarto menerangkan.

Lalu, bagaimana dengan yang terbukti melanggar? Aturannya jelas dan ketat, sesuai pakta integritas yang mereka tanda tangani dulu. Sanksinya tidak tanggung-tanggung.

"Ada pun sanksi ya, ini semua awardee di LPDP pasti paham. Karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana," tegas Sudarto.

"Mengembalikan dana yang disampaikan oleh pak menteri termasuk bunga tadi, dan juga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya," imbuhnya.

Tindakan tegas ini bukan tanpa alasan. Tujuannya jelas: memastikan setiap rupiah dari dana abadi pendidikan benar-benar kembali memberi manfaat bagi negeri. Di sisi lain, ini juga soal menjaga rasa keadilan. Agar tidak ada yang merasa diperlakukan berbeda, dan jutaan rakyat Indonesia bisa percaya bahwa uang mereka dikelola dengan amanah.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar