"Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya," kata Sudarto menerangkan.
Lalu, bagaimana dengan yang terbukti melanggar? Aturannya jelas dan ketat, sesuai pakta integritas yang mereka tanda tangani dulu. Sanksinya tidak tanggung-tanggung.
"Ada pun sanksi ya, ini semua awardee di LPDP pasti paham. Karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana," tegas Sudarto.
"Mengembalikan dana yang disampaikan oleh pak menteri termasuk bunga tadi, dan juga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya," imbuhnya.
Tindakan tegas ini bukan tanpa alasan. Tujuannya jelas: memastikan setiap rupiah dari dana abadi pendidikan benar-benar kembali memberi manfaat bagi negeri. Di sisi lain, ini juga soal menjaga rasa keadilan. Agar tidak ada yang merasa diperlakukan berbeda, dan jutaan rakyat Indonesia bisa percaya bahwa uang mereka dikelola dengan amanah.
Artikel Terkait
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Yield Total Tembus 10,1%
Arab Saudi Resmi Hentikan Visa Haji Furoda 2026, Indonesia Dukung Penuh
Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu untuk Jaga Kekayaan Negara
Pemerintah Tegas Jaga Rasio Utang di 40% Meski Aturan Izinkan 60%