Data terbaru dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan ini cukup mengejutkan. Ternyata, ada puluhan penerima beasiswa LPDP yang terindikasi melanggar kewajiban untuk pulang dan mengabdi di tanah air. Hingga kini, jumlahnya mencapai 44 orang.
Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto, tak menampik fakta itu. Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengaudit ratusan alumni demi memastikan integritas penggunaan dana negara. Prosesnya tidak main-main.
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee," ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN Kita, Senin lalu.
"Dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," tambahnya.
Pelacakannya sendiri dilakukan secara komprehensif. BPPK menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus membuka saluran aduan dari masyarakat. Namun begitu, Sudarto menekankan bahwa setiap laporan diteliti dengan sangat hati-hati. Soalnya, status dan alasan perlintasan setiap individu bisa berbeda-beda.
Hasilnya? Ternyata tidak semua yang dilaporkan itu benar-benar kabur. Beberapa alumni rupanya masih dalam koridor aturan. Misalnya, ada yang sedang menjalani masa magang yang sah, atau malah sedang mendapat tugas khusus dari instansi asalnya di luar negeri.
Artikel Terkait
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Yield Total Tembus 10,1%
Arab Saudi Resmi Hentikan Visa Haji Furoda 2026, Indonesia Dukung Penuh
Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu untuk Jaga Kekayaan Negara
Pemerintah Tegas Jaga Rasio Utang di 40% Meski Aturan Izinkan 60%