“Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan,” jelas pernyataan resmi LPDP.
“Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” lanjutnya.
Fokus Beralih ke Pemeriksaan terhadap Sang Suami
Sementara kasus DS dari sisi hukum dinyatakan selesai, sorotan justru beralih kepada suaminya yang berinisial AP. LPDP mengonfirmasi bahwa AP juga merupakan alumni penerima beasiswa dari lembaga yang sama. Berbeda dengan istrinya, AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.
“Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumni LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” bunyi keterangan tersebut.
Menyikapi dugaan ini, LPDP menyatakan sedang melakukan pendalaman lebih lanjut. Rencananya, AP akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti melanggar, lembaga siap menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari proses penindakan administratif hingga pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima. Langkah ini menunjukkan komitmen LPDP dalam menjaga akuntabilitas penggunaan dana pendidikan dan memastikan setiap penerima manfaat memenuhi komitmennya.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Pemotongan Gaji Pejabat Masih Wacana, Belum Diputuskan
Bank Indonesia Siap Setor Sisa Surplus Rp40 Triliun ke Pemerintah
Said Didu Klarifikasi Polemik EO Sarang Korupsi: Targetnya Oknum Pejabat, Bukan Pelaku Profesional
SKK Migas Targetkan Dua Pabrik LPG Baru Beroperasi April Ini