MURIANETWORK.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait viralnya unggahan salah satu penerima beasiswanya, Dwi Sasetyaningtyas (DS), yang memicu kontroversi di media sosial. Polemik ini bermula dari pernyataan DS yang membanggakan paspor asing milik anaknya dan menyebut cukup dirinya saja yang berkewarganegaraan Indonesia. Menanggapi hal tersebut, LPDP menegaskan bahwa DS telah menyelesaikan seluruh kewajiban hukumnya, namun menyayangkan sikapnya yang dinilai tidak selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh lembaga tersebut.
LPDP Soroti Sikap dan Nilai Integritas
Dalam pernyataannya, LPDP secara tegas menyatakan kekecewaan atas sikap yang ditunjukkan oleh Dwi Sasetyaningtyas. Unggahan yang viral itu, menurut lembaga tersebut, tidak mencerminkan prinsip integritas, etika, dan profesionalisme yang selalu coba ditanamkan kepada setiap penerima beasiswa LPDP. Meskipun secara hukum sudah tidak terikat, LPDP menekankan bahwa tanggung jawab moral sebagai bagian dari komunitas awardee tetap ada.
Lembaga itu juga mengaku akan mengimbau DS untuk lebih bijak dalam menggunakan platform media sosial. Mereka ingin mengingatkan bahwa setiap penerima beasiswa LPDP membawa amanah dan kewajiban kebangsaan untuk berkontribusi membangun negeri, sebuah prinsip yang dianggap lebih luas daripada sekadar pemenuhan kontrak.
Status Hukum Dwi Dinyatakan Selesai
Di sisi lain, LPDP memberikan kejelasan mengenai status hukum DS. Dijelaskan bahwa DS telah menyelesaikan masa studi S2-nya pada 31 Agustus 2017 dan telah memenuhi seluruh masa pengabdian atau kontribusi yang menjadi kewajibannya selama lima tahun pasca kelulusan.
“Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan,” jelas pernyataan resmi LPDP.
“Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” lanjutnya.
Fokus Beralih ke Pemeriksaan terhadap Sang Suami
Sementara kasus DS dari sisi hukum dinyatakan selesai, sorotan justru beralih kepada suaminya yang berinisial AP. LPDP mengonfirmasi bahwa AP juga merupakan alumni penerima beasiswa dari lembaga yang sama. Berbeda dengan istrinya, AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.
“Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumni LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” bunyi keterangan tersebut.
Menyikapi dugaan ini, LPDP menyatakan sedang melakukan pendalaman lebih lanjut. Rencananya, AP akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti melanggar, lembaga siap menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari proses penindakan administratif hingga pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima. Langkah ini menunjukkan komitmen LPDP dalam menjaga akuntabilitas penggunaan dana pendidikan dan memastikan setiap penerima manfaat memenuhi komitmennya.
Artikel Terkait
OpenAI Siapkan Investasi USD600 Miliar untuk Infrastruktur Jelang IPO
Pemerintah Targetkan Defisit APBN 2026 Maksimal 2,68%, BI Fokus Kendalikan Inflasi
Trump Kecam Mahkamah Agung AS, Janji Cari Jalan Lain untuk Terapkan Tarif Global
Pemerintah Tegaskan Impor BBM AS USD15 Miliar Tak Tambah Kuota