MURIANETWORK.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump berjanji akan mencari cara lain untuk memberlakukan kebijakan tarif globalnya, menyusul keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan otoritasnya menggunakan undang-undang darurat ekonomi. Pernyataan keras ini disampaikan Trump dalam sebuah konferensi pers, Jumat (20/2/2026), di mana ia juga tak segan menyerang lembaga peradilan tertinggi negaranya.
Kecaman Terhadap Mahkamah Agung
Dengan nada penuh amarah, Trump secara terbuka mengecam Mahkamah Agung AS. Ia menyebut putusan yang diambil dengan vote 6-3 itu sebagai sebuah aib. Lebih jauh, presiden bahkan menuduh pengadilan tinggi tersebut telah dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan asing, sebuah klaim yang menambah tensi politik di tengah sengketa hukum ini.
Serangannya tidak berhenti di situ. Para hakim, baik dari kalangan liberal maupun konservatif, juga menjadi sasaran kritik pedasnya. Trump menyebut anggota liberal sebagai "aib bagi bangsa kita". Sementara, hakim konservatif yang memilih bergabung dengan mayoritas dalam putusan ini ditudingnya sebagai pihak yang "tidak patriotik dan tidak setia" kepada Konstitusi.
Dasar Hukum Alternatif yang Dijadikan Tameng
Meski demikian, Trump tampaknya tidak gentar. Ia dengan cepat beralih untuk menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung tidak akan menghentikan langkahnya. Pihaknya mengklaim masih memiliki pijakan hukum lain yang bisa digunakan, yakni Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962.
Artikel Terkait
Kemenaker Diminta Efisiensi Anggaran Rp181,8 Miliar oleh Kemenkeu
Pemerintah Turunkan Biaya Haji 2026 Rp 2 Juta di Tengah Lonjakan Harga Avtur
Ledakan di Bogor Subuh Tadi Rusak Sekolah, Belajar Dialihkan ke Daring
Garuda Indonesia Sesuaikan Harga Tiket Imbas Aturan Bahan Bakar dan Stimulus Pajak