MURIANETWORK.COM - Pemerintah Indonesia menjamin rencana pembelian bahan bakar minyak (BBM), LPG, dan minyak mentah dari Amerika Serikat senilai USD15 miliar tidak akan menambah kuota impor energi nasional. Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan tarif yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, alokasi pembelian tersebut telah dihitung secara matang dan hanya akan menggeser sumber impor yang sudah ada, bukan menambah volume secara keseluruhan.
Strategi Reposisi, Bukan Penambahan Kuota
Penjelasan Menteri Bahlil di Washington DC menepis kekhawatiran bahwa kesepakatan ini akan membebani neraca perdagangan komoditas energi Indonesia. Nilai USD15 miliar yang disepakati memang mencakup pembelian dalam skala besar, menandai babak baru dalam hubungan dagang energi kedua negara. Namun, esensi dari kebijakan ini adalah redistribusi sumber pasokan, bukan ekspansi impor.
“USD15 miliar yang kita alokasikan untuk membeli BBM di Amerika Serikat bukan berarti kita menambah volume impor. Namun, kita menggeser sebagian volume impor kita dari beberapa negara, di antaranya negara-negara di Asia Tenggara, Timur Tengah, maupun beberapa negara di Afrika,” jelas Bahlil.
Dengan kata lain, total volume impor energi Indonesia secara keseluruhan akan tetap pada angka yang telah ditetapkan. Perubahan signifikan hanya terjadi pada asal negara pemasok. Bahlil menyebut langkah strategis ini sebagai upaya reposisi pasokan untuk menciptakan keseimbangan neraca perdagangan, bukan langkah yang meningkatkan ketergantungan impor.
Prinsip Keekonomian dan Tahapan Eksekusi
Meski telah menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah, implementasi teknis pembelian ini tetap akan berpegang pada prinsip keekonomian. Pemerintah memastikan bahwa mekanisme pembelian, termasuk harga dan skema kontrak, harus bersifat kompetitif dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
“Yang pasti, dalam praktiknya akan memperhatikan mekanisme keekonomian yang saling menguntungkan, baik bagi pihak Amerika Serikat dan badan usahanya, maupun bagi pihak Indonesia,” tegasnya.
Kebijakan ini, menurut Bahlil, merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan finalisasi kesepakatan yang ditargetkan selesai dalam 90 hari ke depan. Setelah proses itu rampung, eksekusi pembelian akan segera dimulai.
“Begitu finalisasi selesai, maka langsung kita mulai tahapan eksekusi. Jadi ini langsung bisa berjalan agar tidak ada persepsi yang berbeda dari berbagai pihak,” pungkas Menteri Bahlil.
Artikel Terkait
Israel Batasi Akses Jamaah Palestina ke Masjid Al-Aqsa di Jumat Pertama Ramadhan
OpenAI Siapkan Investasi USD600 Miliar untuk Infrastruktur Jelang IPO
Pemerintah Targetkan Defisit APBN 2026 Maksimal 2,68%, BI Fokus Kendalikan Inflasi
Trump Kecam Mahkamah Agung AS, Janji Cari Jalan Lain untuk Terapkan Tarif Global