Oegroseno Nilai Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Mengarah ke Kriminalisasi

- Rabu, 18 Februari 2026 | 07:00 WIB
Oegroseno Nilai Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Mengarah ke Kriminalisasi

MURIANETWORK.COM - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarah pada praktik kriminalisasi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah diskusi media, Selasa (17/2/2026), di tengah sorotan publik yang terus memanas terkait polemik tersebut.

Kekhawatiran Akan Kriminalisasi dan Penerapan Pasal

Oegroseno secara tegas menyatakan bahwa langkah penegak hukum dalam kasus ini patut dipertanyakan. Menurut analisisnya, penetapan tersangka terhadap ketiga nama tersebut lebih terlihat sebagai upaya menjerat pihak-pihak yang menyampaikan kritik atau pertanyaan.

"Saya mengarahnya ke situ (kriminalisasi)," tegas Oegroseno.

Lebih jauh, mantan pejabat tinggi kepolisian ini juga mempersoalkan aspek hukum yang diterapkan. Dia melihat adanya masalah dalam penerapan pasal-pasal yang dikenakan, yang notabene memiliki ancaman hukuman paling berat. Dalam sudut pandangnya, hal ini bisa mengindikasikan ketidaktepatan dalam proses hukum awal.

"Ini kan akan dikaitkan penerapan undang-undangnya saja dengan beberapa pasal itu pun sudah salah. Karena kalau ada beberapa satu perbuatan kemudian masuk dalam beberapa peraturan pidana ya kan itu diambilkan pasal yang terberat ancaman hukumannya," paparnya lebih rinci.

Pergeseran dari Hukum ke Ranah Politik

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar