Pemerintah punya rencana besar. Mereka ingin mengubah total cara mengelola pangan di negeri ini lewat revisi Undang-Undang Pangan. Dan salah satu gebrakannya cukup mengejutkan: Badan Pangan Nasional atau Bapanas rencananya akan dilebur ke dalam Perum Bulog. Kalau jadi, ini perubahan struktur yang bukan main.
Menurut Khudori, pegiat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) yang juga duduk di Komite Pendayagunaan Pertanian, bentuk Bulog pun nanti bakal berubah. Dalam draf revisi terbaru, Bulog tak lagi berupa Perusahaan Umum.
"Di revisi Undang-Undang Pangan yang baru, ini diubah gitu. Jadi, Badan Pangan Nasional akan dilebur menjadi bagian dari Bulog, dan Bulog itu bukan Perum yang seperti sekarang,"
ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, Selasa lalu.
Ia menjelaskan, lembaga baru itu nantinya akan setara dengan institusi negara independen semacam Bank Indonesia atau BPJS. Nah, perubahan drastis ini jelas punya konsekuensi. Tata kelola pangan nasional bakal berubah arah. Pasalnya, fungsi yang selama ini dipisah regulator dan operator akan menyatu dalam satu atap. Dulu, Bapanas yang ngatur, sementara Bulog dan BUMN pangan lain yang jalankan. Ke depan, Bulog-lah yang memegang kedua peran itu sekaligus.
Memang, opsi yang diambil bukan satu-satunya. Khudori memaparkan, dalam Naskah Akademik versi September 2025, setidaknya ada empat skema kelembagaan yang dikaji. Mulai dari mempertahankan format sekarang, memperkuat Bapanas, menggabungkan Bapanas dengan Bulog, sampai mentransformasi Bulog sepenuhnya.
Artikel Terkait
Tips Hindari Kekacauan Saat Libur Panjang Akhir Pekan
Harga Cabai Anjlom, Bawang Merah dan Ayam Naik Tipis Menurut BI
Harga Emas di Pegadaian Masih Stabil, Galeri24 dan UBS Bertahan di Rp 2,87 Juta per Gram
Justin Hubner Terancam Izin Kerja di Belanda Meski Berstatus Homegrown di Inggris