Metode Hisab dan Rukyat sebagai Dasar
Dasar penetapan tanggal tersebut mengacu pada dua metode yang telah lama digunakan: hisab (perhitungan astronomis) dan rukyatul hilal (pengamatan bulan sabit). Kombinasi kedua pendekatan ini menunjukkan keseragaman bahwa hilal sebagai penanda masuknya bulan Ramadan belum teramati pada petang hari tersebut.
Menteri Nasaruddin Umar menjelaskan, "Penetapan dilakukan melalui metode hisab dan rukyatul hilal, lalu dituangkan dalam keputusan resmi agar menjadi pedoman bersama."
Dengan demikian, malam 18 Februari 2026 ditetapkan sebagai malam terakhir bulan Sya'ban, dan ibadah puasa Ramadan dimulai keesokan harinya. Keputusan ini diharapkan dapat menyatukan langkah seluruh masyarakat dalam menyambut bulan yang penuh berkah.
Artikel Terkait
Lima Oknum TNI Hadapi Proses Hukum Internal Terkait Pengeroyokan di Kafe Toraja
Tips Hindari Kekacauan Saat Libur Panjang Akhir Pekan
Harga Cabai Anjlom, Bawang Merah dan Ayam Naik Tipis Menurut BI
Harga Emas di Pegadaian Masih Stabil, Galeri24 dan UBS Bertahan di Rp 2,87 Juta per Gram