Poin Krusial dan Potensi Pelanggaran
Roy menekankan bahwa persoalan format dokumen bukanlah hal sepele. Dalam konteks administrasi negara, kesesuaian dengan standar yang berlaku merupakan syarat fundamental. Dokumen yang tidak memenuhi format resmi, menurut pandangannya, seharusnya tidak lolos dari meja verifikasi KPU.
Selain ukuran, sorotan juga diberikan pada aspek kelengkapan administrasi. Dia menyatakan bahwa pada salinan ijazah terlegalisir yang diperlihatkan, tidak tercantum tanggal. Keadaan ini, menurutnya, dapat berpotensi melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Kalau setelah 2014 harusnya ada tanggalnya, dan ini melanggar undang-undang tahun 2014," ungkap Roy.
Pernyataan pakar telematika ini menyoroti pentingnya ketelitian dan konsistensi dalam proses administrasi pencalonan presiden, sebuah tahapan yang mendasar dalam penyelenggaraan pemilu.
Artikel Terkait
China Tutup Wilayah Udara Lepas Pantai Selama 40 Hari, Luasnya Melebihi Taiwan
Indonesia Catat Lebih dari Satu Juta Kasus TB Setiap Tahun, Pemerintah Percepat Eliminasi
Menteri Perindustrian: Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Industri Halal Dunia
Menteri Keuangan Usung Rencana Ambil Alih PNM untuk Hemat Subsidi KUR Rp40 Triliun per Tahun