Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Salinan Ijazah Jokowi di KPU

- Selasa, 17 Februari 2026 | 21:40 WIB
Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Poin Krusial dan Potensi Pelanggaran

Roy menekankan bahwa persoalan format dokumen bukanlah hal sepele. Dalam konteks administrasi negara, kesesuaian dengan standar yang berlaku merupakan syarat fundamental. Dokumen yang tidak memenuhi format resmi, menurut pandangannya, seharusnya tidak lolos dari meja verifikasi KPU.

Selain ukuran, sorotan juga diberikan pada aspek kelengkapan administrasi. Dia menyatakan bahwa pada salinan ijazah terlegalisir yang diperlihatkan, tidak tercantum tanggal. Keadaan ini, menurutnya, dapat berpotensi melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Kalau setelah 2014 harusnya ada tanggalnya, dan ini melanggar undang-undang tahun 2014," ungkap Roy.

Pernyataan pakar telematika ini menyoroti pentingnya ketelitian dan konsistensi dalam proses administrasi pencalonan presiden, sebuah tahapan yang mendasar dalam penyelenggaraan pemilu.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar