OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Bank Ilegal, Ancaman Sanksi Berat Menanti

- Selasa, 17 Februari 2026 | 09:50 WIB
OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Bank Ilegal, Ancaman Sanksi Berat Menanti

Imbauan Keras untuk Masyarakat dan Tanggung Jawab Hukum

OJK mengimbau masyarakat, terutama dari kalangan rentan secara ekonomi, untuk tidak tergiur imbalan materi dari penjualan rekening. Dian mengingatkan sebuah prinsip hukum yang sering terlupakan: tanggung jawab mutlak atas segala aktivitas dalam sebuah rekening tetap berada di tangan pemilik nama yang terdaftar di bank.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana. OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktik jual beli rekening,” ungkap Dian.

Modus Operandi yang Meresahkan

Praktik ilegal ini biasanya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dengan dua modus utama. Pertama, sindikat judi online yang membeli rekening beserta aksesnya untuk dijadikan penampung dana taruhan. Kedua, modus lowongan kerja palsu di media sosial yang mensyaratkan pembukaan rekening baru sebagai administrasi, yang kemudian justru dikuasai oleh pelaku penipuan.

Koordinasi Lintas Lembaga untuk Pemberantasan

Menyadari kompleksitas masalah ini, OJK tidak bekerja sendirian. Lembaga pengawas sektor keuangan itu kini mempererat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Aparat Penegak Hukum. Pertukaran data dan informasi dilakukan secara rutin untuk melacak aliran dana mencurigakan dan mengungkap jaringan pelaku di balik praktik jual beli rekening ini.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar