Imbauan Keras untuk Masyarakat dan Tanggung Jawab Hukum
OJK mengimbau masyarakat, terutama dari kalangan rentan secara ekonomi, untuk tidak tergiur imbalan materi dari penjualan rekening. Dian mengingatkan sebuah prinsip hukum yang sering terlupakan: tanggung jawab mutlak atas segala aktivitas dalam sebuah rekening tetap berada di tangan pemilik nama yang terdaftar di bank.
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana. OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktik jual beli rekening,” ungkap Dian.
Modus Operandi yang Meresahkan
Praktik ilegal ini biasanya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dengan dua modus utama. Pertama, sindikat judi online yang membeli rekening beserta aksesnya untuk dijadikan penampung dana taruhan. Kedua, modus lowongan kerja palsu di media sosial yang mensyaratkan pembukaan rekening baru sebagai administrasi, yang kemudian justru dikuasai oleh pelaku penipuan.
Koordinasi Lintas Lembaga untuk Pemberantasan
Menyadari kompleksitas masalah ini, OJK tidak bekerja sendirian. Lembaga pengawas sektor keuangan itu kini mempererat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Aparat Penegak Hukum. Pertukaran data dan informasi dilakukan secara rutin untuk melacak aliran dana mencurigakan dan mengungkap jaringan pelaku di balik praktik jual beli rekening ini.
Artikel Terkait
Iran Klaim Tembak Jatuh F-15E dan A-10 AS, Pentagon Bungkam
Trump Tolak Bahas Detail Operasi Penyelamatan Jet AS yang Ditembak Iran
Cadangan Energi Nasional Hanya Bertahan 20 Hari, Pakar UGM Ingatkan Risiko Krisis
Pemerintah Klaim Stok Pangan Kuat Hadapi Ancaman El Nino Super