Upaya penyelundupan ratusan reptil hidup dari Indonesia ke Dubai berhasil digagalkan. Aksi ini terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, dan melibatkan seorang warga negara asing sebagai tersangka. Modusnya cukup berani: mengirimkan satwa-satwa itu tanpa dilengkapi dokumen sah sama sekali.
Menurut keterangan dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, ada 202 ekor reptil yang hendak dibawa keluar. Rinciannya, satu ekor sanca bodo, 89 ekor ular ball python, serta 104 iguana hidup. Yang cukup menyedihkan, ada juga delapan iguana yang sudah mati ditemukan dalam pengiriman itu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmennya. Bagi dia, penindakan tegas seperti ini bukan sekadar operasi biasa.
"Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang semakin kompleks," ujar Dwi, seperti dikutip Antara, Sabtu (4/4/2026).
Di sisi lain, kasus ini membuka mata. Jaringannya ternyata lintas negara dan terorganisir rapi, selalu mencari celah untuk lolos dari pengawasan. Satu orang berinisial OS, berkewarganegaraan Rusia, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman berat: pidana konservasi dengan ancaman penjara hingga 10 tahun plus denda yang tidak sedikit. OS beserta barang buktinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra.
Bagi Dwi, pengungkapan ini adalah bukti nyata. Ancaman terhadap satwa liar kita masih sangat nyata dan serius.
Artikel Terkait
Polda NTT Kerahkan 3.227 Personel untuk Amankan Semana Santa di Larantuka
Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Ditangkap, Motifnya Dendam Lama
Brimob Gagalkan Tawuran Remaja di Cikarang, 7 Senjata Tajam Disita
Iran Klaim Tembak Jatuh Pesawat dan Rudal AS-Israel dalam Serangkaian Insiden