Upaya penyelundupan ratusan reptil hidup dari Indonesia ke Dubai berhasil digagalkan. Aksi ini terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, dan melibatkan seorang warga negara asing sebagai tersangka. Modusnya cukup berani: mengirimkan satwa-satwa itu tanpa dilengkapi dokumen sah sama sekali.
Menurut keterangan dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, ada 202 ekor reptil yang hendak dibawa keluar. Rinciannya, satu ekor sanca bodo, 89 ekor ular ball python, serta 104 iguana hidup. Yang cukup menyedihkan, ada juga delapan iguana yang sudah mati ditemukan dalam pengiriman itu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmennya. Bagi dia, penindakan tegas seperti ini bukan sekadar operasi biasa.
"Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang semakin kompleks," ujar Dwi, seperti dikutip Antara, Sabtu (4/4/2026).
Di sisi lain, kasus ini membuka mata. Jaringannya ternyata lintas negara dan terorganisir rapi, selalu mencari celah untuk lolos dari pengawasan. Satu orang berinisial OS, berkewarganegaraan Rusia, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman berat: pidana konservasi dengan ancaman penjara hingga 10 tahun plus denda yang tidak sedikit. OS beserta barang buktinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra.
Bagi Dwi, pengungkapan ini adalah bukti nyata. Ancaman terhadap satwa liar kita masih sangat nyata dan serius.
"Praktik perdagangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan manusia," ungkapnya.
Namun begitu, pemerintah tak cuma bergerak di penindakan. Upaya konservasi lewat perlindungan habitat dan pengawasan peredaran satwa terus didorong. Kerja sama lintas sektor, bahkan dengan negara lain, juga digalakkan.
"Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga populasi satwa liar sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia," tambah Dwi.
Partisipasi kita semua, masyarakat, disebutkannya punya peran krusial. Mulai dari tidak membeli satwa dilindungi hingga berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Itu semua bisa membantu.
Pesan terakhirnya tegas: "Kementerian Kehutanan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan terhadap satwa liar akan diproses sesuai hukum yang berlaku."
Artikel Terkait
Din Syamsuddin dalam Khutbah Idul Adha: Jangan Biarkan Perbedaan Politik dan Organisasi Pecah Belah Umat
Pemuda Disabilitas di Bekasi Utara Viral Usai Nekat Memulung Demi Beli Kambing Kurban
Tips Agar Daging Kurban Tidak Alot: Potong Berlawanan Serat dan Hindari Mencuci Sebelum Beku
Pemkot Tanjungpinang Salurkan 56 Sapi Kurban ke Masjid dan Musala, Rencanakan Tabungan Kurban ASN