UMP Jabar 2026 Naik Tipis, Bekasi Kokoh di Puncak dengan Upah Rp 6 Juta

- Kamis, 25 Desember 2025 | 12:45 WIB
UMP Jabar 2026 Naik Tipis, Bekasi Kokoh di Puncak dengan Upah Rp 6 Juta

UMP Jabar Naik Tipis, Bekasi Tetap Puncaki Daftar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya mengumumkan angka resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Angkanya naik, tapi tipis banget, cuma 0,7 persen. Jadi sekarang besaran UMP Jabar berada di angka Rp 2.317.601. Pengumuman ini disampaikan Dedi langsung dari Gedung Pakuan, Bandung, Rabu kemarin.

“Untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya itu 0,7 persen,” ujarnya.

Kalau untuk upah minimum sektoral provinsi, kenaikannya sedikit lebih tinggi, yakni 0,9 persen.

Nah, soal upah minimum di tingkat kabupaten dan kota (UMK), Dedi bilang pemerintah provinsi cuma mengikuti usulan yang diajukan masing-masing daerah. Begitu juga dengan upah minimum sektoral di level lokal. Semuanya diserahkan ke kesepakatan di daerah.

“Untuk kabupaten kota, kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan,” kata mantan Bupati Purwakarta itu.

“Selanjutnya komponen dari upah minimum sektoralnya, kelompok-kelompoknya itu disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Dan secara teknis nanti Disnaker,” bebernya.

Karena mekanisme seperti ini, jangan heran kalau selisih upah antar satu daerah dengan daerah lain di Jabar masih terpaut jauh. Dedi mengakui hal itu. Menurutnya, kesenjangan itu wajar terjadi karena dasarnya adalah kesepakatan lokal.

“Ya karena karena pengajuannya adalah kabupaten kota dan mereka sudah menyepakati, pasti sampai hari ini disparitasnya masih tinggi,” tuturnya.

Ia memberi contoh nyata: Kabupaten Bekasi. Hingga kini, Bekasi masih memegang status sebagai daerah dengan upah tertinggi se-Jawa Barat. Lalu, apakah angka-angka ini sudah ideal?

Dedi menjawab dengan diplomatis. “Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Kan itu biasa,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah provinsi mengaku mencoba mengambil jalan tengah. Tujuannya jelas, menyeimbangkan kepentingan buruh dan juga kelangsungan dunia usaha. Dedi punya harapan agar investasi nggak cuma menumpuk di satu titik, tapi bisa merata.

“Kita juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi, kepentingan dunia usaha yang harus berkembang karena Jawa Barat harapannya bukan hanya bertumpu di sebuah kabupaten investasinya, tapi menyebar ke berbagai daerah,” pungkasnya.

Fakta di lapangan memang menunjukkan jurang yang lebar. Dalam daftar UMK 2026 yang sudah ditetapkan, Bekasi masih yang tertinggi dengan angka fantastis: Rp 5.999.443. Sementara di ujung lain, Kabupaten Pangandaran mencatat angka terendah, yaitu Rp 2.351.250.

Penetapan ini, kata Dedi, punya dasar hukum yang jelas. Ada Keputusan Gubernur, rekomendasi dari Dewan Pengupahan di tiap daerah, plus hasil rapat pleno. Semua sudah melalui prosedur.

Perlu diingat, UMK 2026 ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun. Tapi ada catatan: kalau skill atau kualifikasi pekerja tersebut di atas rata-rata, mereka berhak dapat lebih.

“Untuk besaran upah pekerja yang lebih dari satu tahun, pengusaha nanti akan menentukan skala dan strukturnya,” ucap Dedi.

Ia juga mengingatkan keras kepada para pengusaha. Jangan sekali-kali membayar di bawah angka UMK yang sudah ditetapkan, kecuali untuk usaha mikro dan kecil. Selain itu, bagi yang sudah gajinya di atas UMK, tidak boleh dikurangi.

Kalau dirinci, kenaikan UMP 2026 ini berarti ada tambahan Rp 126.369 dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk UMSP, naik jadi Rp 2.339.995, atau bertambah sekitar Rp 138.475.

“Sudah kami tetap kenaikan UMP dan UMSP 2026. Kenaikannya 5,7 persen (nilai alpha 0,7) untuk UMP dan kenaikan UMSP 6,2 persen (nilai alpha 0,9),” tandas Dedi menutup penjelasannya.

Semua ketetapan ini sudah tercantum dalam Keputusan Gubernur terpisah, satu untuk UMP dan satu lagi untuk UMSP. Tinggal pelaksanaannya di lapangan yang sekarang dinantikan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar