MURIANETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menegaskan bahwa praktik jual beli rekening bank yang marak di media sosial merupakan tindakan ilegal. Lembaga pengawas ini memperingatkan adanya sanksi berat, mulai dari pembatasan akses hingga pemutusan hubungan dengan sistem keuangan, bagi rekening yang teridentifikasi diperdagangkan. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya modus kejahatan yang memanfaatkan rekening orang lain untuk aktivitas terlarang.
Ancaman Sanksi dan Pembatasan Akses
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan komitmen tegas lembaganya dalam menindak praktik ini. Bank-bank didorong untuk mengambil langkah tegas terhadap pemilik rekening yang ketahuan menjual akses rekeningnya.
“OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” jelas Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya, Selasa (17/2/2026).
Perkuat Sistem Pengawasan dan Profil Nasabah
Sebagai benteng pertahanan, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini memaksa Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan profiling yang ketat. Tujuannya jelas: memastikan setiap transaksi benar-benar dilakukan oleh pemilik rekening yang sah, bukan oleh pihak lain yang menyalahgunakannya.
Selain itu, OJK meminta dunia perbankan untuk terus memperbarui dan memperkuat parameter sistem monitoring mereka. Langkah ini penting untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan yang tidak sesuai dengan profil dan kebiasaan nasabah pemilik asli.
“OJK meminta bank senantiasa untuk melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah,” tuturnya.
Imbauan Keras untuk Masyarakat dan Tanggung Jawab Hukum
OJK mengimbau masyarakat, terutama dari kalangan rentan secara ekonomi, untuk tidak tergiur imbalan materi dari penjualan rekening. Dian mengingatkan sebuah prinsip hukum yang sering terlupakan: tanggung jawab mutlak atas segala aktivitas dalam sebuah rekening tetap berada di tangan pemilik nama yang terdaftar di bank.
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana. OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktik jual beli rekening,” ungkap Dian.
Modus Operandi yang Meresahkan
Praktik ilegal ini biasanya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dengan dua modus utama. Pertama, sindikat judi online yang membeli rekening beserta aksesnya untuk dijadikan penampung dana taruhan. Kedua, modus lowongan kerja palsu di media sosial yang mensyaratkan pembukaan rekening baru sebagai administrasi, yang kemudian justru dikuasai oleh pelaku penipuan.
Koordinasi Lintas Lembaga untuk Pemberantasan
Menyadari kompleksitas masalah ini, OJK tidak bekerja sendirian. Lembaga pengawas sektor keuangan itu kini mempererat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Aparat Penegak Hukum. Pertukaran data dan informasi dilakukan secara rutin untuk melacak aliran dana mencurigakan dan mengungkap jaringan pelaku di balik praktik jual beli rekening ini.
Artikel Terkait
Kemenag Tegaskan Sidang Isbat Tetap Jadi Acuan Penetapan Awal Ramadan
Menhub Dorong Kerja Fleksibel untuk Antisipasi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026
Umat Padati Vihara Toasebio untuk Sembahyang Imlek, Pengunjung Pagi Hari Dilaporkan Menurun