Putra Pengusaha Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:35 WIB
Putra Pengusaha Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun

Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra kala itu menjelaskan, "Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara."

Rincian Kerugian Negara

Jaksa memaparkan perhitungan kerugian dalam dua kategori terpisah. Kerugian keuangan negara dihitung mencapai miliaran dolar AS dan puluhan triliun rupiah. Sementara itu, kerugian perekonomian negara, yang berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM dan keuntungan tidak sah (illegal gain), ditaksir mencapai Rp171 triliun.

Triyana Setia Putra memerinci, "Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar USD2.617.683.340,41."

Singkatnya, dakwaan terhadap Kerry dan rekan-rekannya didasarkan pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Profil Terdakwa dan Rekan Sidang

Muhammad Kerry Adrianto Riza dikenal sebagai pengusaha yang mengendalikan beberapa perusahaan, antara lain PT Navigator Khatulistiwa, PT Tangki Merak, dan PT Orbit Terminal Merak. Ia juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mahameru Kencana Abadi dan pemegang saham di PT Jenggala Maritim Nusantara.

Dalam sidang ini, Kerry tidak berjalan sendiri. Empat terdakwa lainnya yang turut didakwa adalah Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak). Persidangan terhadap mereka masih terus berlanjut untuk mendengarkan pledoi dari para terdakwa.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar