Lampung Geh, Bandar Lampung
Dua pencuri motor akhirnya berhasil diamankan petugas. Aksi mereka berakhir di Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim, setelah sebelumnya diduga berkeliaran di berbagai titik. Menurut polisi, mereka sudah bolak-balik beraksi di tak kurang dari tiga puluh lokasi kejadian perkara.
Keduanya berinisial SS (19) dan AR (16). Mereka berasal dari Gunung Sugih Besar, di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Penangkapan terjadi Rabu siang, tepatnya sekitar pukul 13.30 WIB. Kebetulan saja, unit Ranmor Polresta sedang melintas sepulang dari Kejaksaan. Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kapolresta Bandar Lampung, yang membeberkan kronologinya.
"Petugas melihat dua orang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diikuti ternyata mereka hendak melakukan aksinya, sehingga pelaku langsung diringkus petugas,"
Begitu ditahan, pemeriksaan segera dilakukan. Hasilnya cukup mencengangkan. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir peluru. Tak cuma itu, ada juga kunci letter L dan T, plus dua bilah badik.
"Senpira ini ada pada tersangka SS, yang bersangkutan sempat akan mencabut untuk melakukan upaya penembakan ke arah petugas tapi dengan cepat bisa dicegah dan diamankan, sedangkan badik di masing-masing tubuh pelaku,"
Alfret menambahkan, pengembangan kasus ini mengungkap fakta lain. Ternyata, pelakunya bukan cuma dua orang. Ada dua orang lagi yang masih buron dan sedang dalam pengejaran.
"Pelakunya itu ada 4 orang mereka bergrup, SS ini berperan sebagai joki, sementara AR yang masih di bawah umur atau pelajar berperan sebagai pemetik,"
Jadi, SS bertugas sebagai pengemudi, sementara AR yang masih berstatus pelajar, yang menjalankan aksi pemetikan atau pencurian. Modus mereka terbilang rapi, dan jangkauan aksinya luas 30 TKP di Bandar Lampung.
Kini, selain mengejar dua pelaku yang masih kabur, polisi juga memburu para penadah. "Saat ini kita masih upaya untuk mencari sepeda motor termasuk 480-nya (penadah) dan juga upaya untuk mengembangkan penyidikannya," jelas Kapolres.
Untuk sementara, SS dan AR telah dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai tujuh tahun penjara. Perjalanan kasus ini masih panjang, tapi setidaknya dua dari empat pelaku sudah dalam tahanan.
(Yul/Lua)
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Empat Pemuda Dalang Aksi Brutal Geng Motor di Makassar
PGR Sulsel Resmi Kantongi SKT dari Kemenkum, Targetkan Ikut Pemilu 2029
PNUP Jatuhkan Sanksi Berlapis ke Dosen Terbukti Kekerasan Seksual, Turun Pangkat hingga Dilarang Masuk Kampus
Orang Tua Kapten Kapal MT Honour 25 Cemas, Pemerintah Upayakan Mediasi dengan Perompak Somalia