Putra Pengusaha Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:35 WIB
Putra Pengusaha Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun

MURIANETWORK.COM - Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, menghadapi tuntutan pidana 18 tahun penjara beserta denda dan uang pengganti yang mencapai triliunan rupiah. Tuntutan ini diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Niaga, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar.

Tuntutan Pidana dan Ganti Rugi Triliunan

Sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Februari 2026. Dalam nota tuntutannya, jaksa tidak hanya meminta hukuman penjara belasan tahun, tetapi juga pembayaran uang pengganti yang nilainya fantastis.

Jaksa membacakan, "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kerry Adrianto Riza selama 18 tahun. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 dengan rincian Rp2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara."

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban ganti rugi tersebut. Namun, terdapat konsekuensi tambahan jika harta itu tidak mencukupi.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegas jaksa dalam sidang.

Dasar Hukum dan Lingkup Dakwaan

Jaksa menilai perbuatan Kerry telah melanggar sejumlah pasal, yaitu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Dakwaan ini berakar dari persidangan yang telah berjalan sejak akhir tahun lalu, di mana kerugian negara yang diungkap jauh lebih besar.

Sebelumnya, pada Senin 13 Oktober 2025, Kerry bersama empat terdakwa lainnya telah didakwa atas perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun. Nilai astronomis ini mencakup kerugian keuangan negara langsung dan kerugian perekonomian negara secara lebih luas.

Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra kala itu menjelaskan, "Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara."

Rincian Kerugian Negara

Jaksa memaparkan perhitungan kerugian dalam dua kategori terpisah. Kerugian keuangan negara dihitung mencapai miliaran dolar AS dan puluhan triliun rupiah. Sementara itu, kerugian perekonomian negara, yang berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM dan keuntungan tidak sah (illegal gain), ditaksir mencapai Rp171 triliun.

Triyana Setia Putra memerinci, "Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar USD2.617.683.340,41."

Singkatnya, dakwaan terhadap Kerry dan rekan-rekannya didasarkan pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Profil Terdakwa dan Rekan Sidang

Muhammad Kerry Adrianto Riza dikenal sebagai pengusaha yang mengendalikan beberapa perusahaan, antara lain PT Navigator Khatulistiwa, PT Tangki Merak, dan PT Orbit Terminal Merak. Ia juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mahameru Kencana Abadi dan pemegang saham di PT Jenggala Maritim Nusantara.

Dalam sidang ini, Kerry tidak berjalan sendiri. Empat terdakwa lainnya yang turut didakwa adalah Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak). Persidangan terhadap mereka masih terus berlanjut untuk mendengarkan pledoi dari para terdakwa.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar