MURIANETWORK.COM - Harga emas batangan Antam mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Sabtu (14 Februari 2026). Logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk tersebut tercatat naik Rp50.000 per gram, menempatkan harga jualnya di posisi Rp2.954.000 per gram. Kenaikan ini terjadi di tengah pergerakan pasar yang selalu diawasi ketat oleh investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai.
Perbandingan Harga Jual dan Beli Kembali
Kenaikan tidak hanya terjadi pada harga jual. Nilai buyback atau harga beli kembali emas oleh Antam justru melonjak lebih tinggi, yakni Rp53.000. Dengan penyesuaian ini, masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangannya akan mendapatkan harga Rp2.741.000 per gram. Selisih antara harga jual dan buyback ini mencerminkan spread yang biasa terjadi di pasar logam mulia fisik.
Perlu diingat, harga-harga yang tercantum ini merupakan patokan yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Harga di gerai atau cabang penjualan resmi lainnya di berbagai daerah dapat sedikit berbeda, menyesuaikan dengan biaya operasional setempat.
Pajak dan Ketentuan Pembelian
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, dengan tarif dasar sebesar 0,9 persen dari nilai pembelian.
Artikel Terkait
Herdman Soroti Minim Kreativitas, Nantikan Miliano dan Marselino
Puspom TNI Ajukan Permintaan Resmi untuk Periksa Andrie Yunus di Bawah LPSK
Menteri ESDM Pastikan Stok BBM Nasional Aman, Proyeksi Surplus Solar dengan B50
Presiden Prabowo Berduka, Tiga Pasukan Perdamaian TNI Gugur di Lebanon Selatan