MURIANETWORK.COM - Bareskrim Polri telah menahan mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), berinisial MY, terkait dugaan penipuan investasi senilai Rp2,4 triliun. Penahanan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus). Kasus ini menyeret tiga tersangka dan telah menimbulkan kerugian bagi sekitar 15 ribu korban dalam kurun waktu tujuh tahun.
Proses Hukum dan Tempat Penahanan
Setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan upaya paksa. MY menjalani pemeriksaan dengan menjawab 70 pertanyaan yang diajukan penyidik sebelum statusnya resmi menjadi tahanan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan dasar hukum dari langkah tersebut. "Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY," tegasnya dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut, Ade Safri merinci alasan penahanan. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP," ungkapnya. MY kini mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk masa penahanan awal.
"Di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri," lanjutnya memperjelas periode penahanan yang berlaku.
Artikel Terkait
Herdman Soroti Minim Kreativitas, Nantikan Miliano dan Marselino
Puspom TNI Ajukan Permintaan Resmi untuk Periksa Andrie Yunus di Bawah LPSK
Menteri ESDM Pastikan Stok BBM Nasional Aman, Proyeksi Surplus Solar dengan B50
Presiden Prabowo Berduka, Tiga Pasukan Perdamaian TNI Gugur di Lebanon Selatan