MURIANETWORK.COM - Bareskrim Polri telah menahan mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), berinisial MY, terkait dugaan penipuan investasi senilai Rp2,4 triliun. Penahanan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus). Kasus ini menyeret tiga tersangka dan telah menimbulkan kerugian bagi sekitar 15 ribu korban dalam kurun waktu tujuh tahun.
Proses Hukum dan Tempat Penahanan
Setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan upaya paksa. MY menjalani pemeriksaan dengan menjawab 70 pertanyaan yang diajukan penyidik sebelum statusnya resmi menjadi tahanan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan dasar hukum dari langkah tersebut. "Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY," tegasnya dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut, Ade Safri merinci alasan penahanan. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP," ungkapnya. MY kini mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk masa penahanan awal.
"Di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri," lanjutnya memperjelas periode penahanan yang berlaku.
Modus Operandi dan Jaringan Tersangka
Menurut keterangan polisi, skema penipuan ini dijalankan dengan cara yang terorganisir. PT DSI diduga membuat proyek-proyek fiktif dengan memanipulasi data borrower atau penerima investasi yang sudah ada. Data tersebut kemudian dicatut untuk menciptakan ilusi adanya proyek baru yang menguntungkan, sebuah modus yang berjalan dari tahun 2018 hingga 2025.
Selain MY, Bareskrim telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, serta ARL yang menjabat sebagai Komisaris dan pemegang saham di perusahaan yang sama. TA dan ARL sendiri telah lebih dulu ditahan oleh pihak kepolisian.
Penyitaan Aset dan Pasal yang Dijerat
Upaya penyidikan tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian. Sebagai langkah pengamanan, Bareskrim telah memblokir 63 rekening yang terkait dengan PT DSI dan berbagai perusahaan afiliasinya. Dari tindakan ini, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp4 miliar yang tersebar di 41 rekening perbankan.
Tidak hanya aset finansial, sejumlah kendaraan bermotor yang diduga kuat merupakan hasil dari kejahatan ini juga telah disita. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk mengamankan barang bukti dan mengembalikan kerugian kepada korban seoptimal mungkin.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis. Mereka menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 488, 486, dan 492 KUHP, diperkuat dengan Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE. Selain itu, pasal dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juga turut dikenakan, menggambarkan kompleksitas dan beratnya dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Artikel Terkait
Gangguan Wesel di Manggarai, Layanan KRL Commuter Line Berangsur Pulih
Kemensos dan YLKI Kolaborasi Tangani Keluhan Penonaktifan BPJS PBI
Kemensos Kerahkan 30 Ribu Pendamping untuk Verifikasi 11 Juta Peserta BPJS PBI
Pemerintah Pacu Tiga Program Prioritas untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi