Menurut keterangan polisi, skema penipuan ini dijalankan dengan cara yang terorganisir. PT DSI diduga membuat proyek-proyek fiktif dengan memanipulasi data borrower atau penerima investasi yang sudah ada. Data tersebut kemudian dicatut untuk menciptakan ilusi adanya proyek baru yang menguntungkan, sebuah modus yang berjalan dari tahun 2018 hingga 2025.
Selain MY, Bareskrim telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, serta ARL yang menjabat sebagai Komisaris dan pemegang saham di perusahaan yang sama. TA dan ARL sendiri telah lebih dulu ditahan oleh pihak kepolisian.
Penyitaan Aset dan Pasal yang Dijerat
Upaya penyidikan tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian. Sebagai langkah pengamanan, Bareskrim telah memblokir 63 rekening yang terkait dengan PT DSI dan berbagai perusahaan afiliasinya. Dari tindakan ini, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp4 miliar yang tersebar di 41 rekening perbankan.
Tidak hanya aset finansial, sejumlah kendaraan bermotor yang diduga kuat merupakan hasil dari kejahatan ini juga telah disita. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk mengamankan barang bukti dan mengembalikan kerugian kepada korban seoptimal mungkin.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis. Mereka menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 488, 486, dan 492 KUHP, diperkuat dengan Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE. Selain itu, pasal dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juga turut dikenakan, menggambarkan kompleksitas dan beratnya dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Artikel Terkait
Herdman Soroti Minim Kreativitas, Nantikan Miliano dan Marselino
Puspom TNI Ajukan Permintaan Resmi untuk Periksa Andrie Yunus di Bawah LPSK
Menteri ESDM Pastikan Stok BBM Nasional Aman, Proyeksi Surplus Solar dengan B50
Presiden Prabowo Berduka, Tiga Pasukan Perdamaian TNI Gugur di Lebanon Selatan