Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Pertamina 14 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp285 Triliun

- Jumat, 13 Februari 2026 | 21:40 WIB
Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Pertamina 14 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp285 Triliun

Gelombang tuntutan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, jaksa telah menjatuhkan tuntutan yang hampir identik terhadap tiga dari sembilan total terdakwa dalam perkara besar ini. Mereka adalah Riva Siahaan (eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Edward Corne (eks Asisten Manager Crude Import Trading), dan Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga).

Pola tuntutan yang konsisten 14 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti mencerminkan beratnya dakwaan yang dihadapi semua pihak. Sidang-sidang sebelumnya telah menggambarkan kompleksitas kasus yang melibatkan sejumlah nama besar di tubuh BUMN migas tersebut.

Dugaan Kerugian Negara yang Fantastis

Landasan dari seluruh tuntutan berat ini adalah dakwaan bahwa para terdakwa secara bersama-sama telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp285 triliun. Kerugian kolosal itu, menurut penuntut umum, bersumber dari dua aktivitas utama: pengadaan impor produk kilang atau BBM serta praktik penjualan solar non-subsidi yang diduga melanggar aturan.

Dari perspektif hukum, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang dikenakan untuk tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Proses persidangan yang masih berlanjut ini terus menjadi sorotan, mengingat besarnya nilai kerugian yang diklaim dan posisi strategis para terdakwa di masa lalu.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar