MURIANETWORK.COM - Tiga mantan pejabat tinggi Pertamina kembali menghadapi tuntutan pidana penjara 14 tahun dalam sidang kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp285 triliun. Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13 Februari 2026), menyusul tuntutan serupa terhadap enam terdakwa lainnya sebelumnya.
Tuntutan Hukuman untuk Tiga Eks Pejabat
Dalam sidang yang berlangsung tegang, jaksa secara resmi membacakan nota tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Mereka adalah Agus Purwono (eks Wakil Presiden Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional).
Jaksa menuntut ketiganya dengan hukuman yang sepadan: pidana penjara 14 tahun serta denda dan uang pengganti yang besar. Rincian tuntutan terhadap Yoki Firnandi dibacakan terlebih dahulu di ruang sidang.
Selain hukuman penjara, Yoki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tuntutan serupa, dengan variasi denda, juga diberlakukan untuk Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin.
Artikel Terkait
KPK: Hampir 95 Ribu Pejabat Belum Laporkan Harta Kekayaan, Tenggat 31 Maret
Dua Prajurit TNI Gugur dalam Insiden di Perbatasan Israel-Lebanon
Bea Cukai Segel 4-5 Kapal Pesiar Asing Diduga Selewengkan Fasilitas Pajak
Pemerintah Alokasikan Ribuan Truk Impor India untuk Koperasi Desa