Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Pertamina 14 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp285 Triliun

- Jumat, 13 Februari 2026 | 21:40 WIB
Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Pertamina 14 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp285 Triliun

MURIANETWORK.COM - Tiga mantan pejabat tinggi Pertamina kembali menghadapi tuntutan pidana penjara 14 tahun dalam sidang kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp285 triliun. Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13 Februari 2026), menyusul tuntutan serupa terhadap enam terdakwa lainnya sebelumnya.

Tuntutan Hukuman untuk Tiga Eks Pejabat

Dalam sidang yang berlangsung tegang, jaksa secara resmi membacakan nota tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Mereka adalah Agus Purwono (eks Wakil Presiden Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional).

Jaksa menuntut ketiganya dengan hukuman yang sepadan: pidana penjara 14 tahun serta denda dan uang pengganti yang besar. Rincian tuntutan terhadap Yoki Firnandi dibacakan terlebih dahulu di ruang sidang.

Selain hukuman penjara, Yoki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tuntutan serupa, dengan variasi denda, juga diberlakukan untuk Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin.

Menyusul Tuntutan untuk Enam Terdakwa Lain

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar