MURIANETWORK.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, mengungkapkan petunjuk mengenai partai politik yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026), pejabat yang kini berstatus terdakwa itu menyebut inisial partai tersebut terdiri dari tiga huruf dan mengandung huruf "K".
Petunjuk dari Ruang Sidang
Di sela-sela persidangan yang menjeratnya, Noel memberikan pernyataan yang cukup menggoda spekulasi publik. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai apakah partai yang dimaksud masih aktif dalam pemerintahan, ia memilih untuk bersikap tertutup dan tidak memberikan penjelasan lebih rinci.
"Sudah saya sampaikan ada huruf 'K' dan mengerucut ke tiga huruf," ucapnya di depan pengadilan.
Ia justru mengajak semua pihak untuk mengikuti proses persidangan secara langsung jika ingin mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan akurat. Menurut Noel, fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
"Ini, kan, ada fakta persidangan, lebih bagus yang menyampaikan saksi atau jaksa. Kalau dari saya kan tidak bagus, nanti dikeroyokin saya-nya," tuturnya.
Dugaan Aliran Dana ke Parpol dan Ormas
Sebelumnya, dalam perkembangan kasus ini, Noel telah menyebutkan adanya partai politik dan organisasi masyarakat sebagai pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari aksi pemerasan tersebut. Pernyataan ini semakin mempertegas dimensi politik dari kasus korupsi yang melibatkan proses sertifikasi profesi K3 ini.
Rincian Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
Noel Gerungan didakwa bersama sepuluh orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3. Total nilai pemerasan yang disangkakan mencapai Rp 6,52 miliar. Modusnya diduga dilakukan secara kolektif untuk menguntungkan para terdakwa, dengan rincian keuntungan yang bervariasi untuk masing-masing individu, mulai dari puluhan juta hingga mendekati satu miliar rupiah.
Selain dakwaan pemerasan, mantan wamenaker itu juga dijerat dengan pasal gratifikasi. Ia diduga menerima pemberian berupa uang tunai senilai Rp 3,36 miliar dan satu unit sepeda motor mewah dari sejumlah pihak, termasuk ASN di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan swasta, selama masa jabatannya.
Daftar Terdakwa dan Pihak Terdampak
Kasus ini melibatkan banyak pihak, baik sebagai terdakwa maupun sebagai korban yang diduga diperas. Para terdakwa lainnya yang disidangkan bersamaan mencakup nama-nama seperti Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, dan beberapa nama lain. Sementara itu, para pemohon sertifikasi yang menjadi korban antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, dan sejumlah nama lainnya.
Ancaman Hukum yang Dihadapi
Atas perbuatannya, Noel dan para terdakwa lain menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang dikenakan menjerat perbuatan pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan. Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum dari masing-masing terdakwa.
Artikel Terkait
Pensiunan ASN Ditahan Usai Terekam Tewaskan Kucing di Blora
KPK Sita Uang Tunai Rp5 Miliar Lebih dalam Koper Terkait Kasus Suap Bea Cukai
Presiden Prabowo: Efisiensi Anggaran Rp308 Triliun Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Presiden Prabowo Tegaskan Realisme dan Pengelolaan Kekayaan Negara untuk Capai Indonesia Maju