MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper, dalam sebuah penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Operasi yang digelar Jumat (13/2/2026) itu merupakan bagian dari penyelidikan mendalam atas kasus dugaan suap yang melibatkan proses impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Barang Bukti yang Diamankan
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Nilai uang yang disita tidak hanya dalam mata uang rupiah, tetapi juga dalam bentuk dolar AS, dolar Hongkong, dan ringgit Malaysia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, menegaskan bahwa penyitaan tidak hanya terbatas pada uang tunai. "Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya," jelasnya.
Meski lokasi spesifik penggeledahan tidak diungkap demi menjaga kelancaran proses hukum, KPK memastikan bahwa lokasi tersebut terkait dengan pihak-pihak yang sedang diusut dalam perkara ini. Setiap barang bukti yang diamankan akan menjadi fokus pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Profil Tersangka yang Ditetapkan
Kasus ini telah menjerat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat aktif di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, menunjukkan kompleksitas dan tingkat keterlibatan dalam institusi tersebut. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu pemilik PT Blueray John Field (BR), Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Seluruhnya diduga terlibat dalam praktik suap yang bertujuan memuluskan proses importasi barang.
Langkah tegas KPK ini kembali menyoroti upaya pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan, yang kerap menjadi celah bagi tindak pidana. Pengamanan bukti fisik dan elektronik diharapkan dapat mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas.
Artikel Terkait
BPI Danantara Akuisisi Hotel 1.461 Kamar untuk Proyek Kampung Haji Tahap Awal
Wamen Haji Tegaskan Pemberangkatan Umrah via Asrama Haji Bersifat Opsional
KONI Bekasi Gandeng Klinik Olahraga untuk Persiapan Medis Atlet Porprov 2026
Menko PMK Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah untuk 17.273 Keluarga Korban Bencana