Menyambut Idulfitri tahun depan, pemerintah punya skema khusus. Libur panjang digabung dengan opsi Work From Anywhere (WFA). Buat ASN dan pekerja swasta, totalnya bisa sampai 13 hari! Tujuannya jelas: mengurai kemacetan mudik dan memberi ruang lebih longgar buat keluarga berkumpul.
Kebijakan ini nggak asal keluar. Dasarnya ada di Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, didukung pula oleh SKB 3 Menteri. Nah, perusahaan swasta juga diimbau untuk ikut menerapkan pola kerja fleksibel ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahkan sudah menyampaikan permintaan khusus.
“Saya minta kepala daerah mendorong perusahaan di wilayahnya agar memberi kesempatan pekerja melakukan work from anywhere pada tanggal yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Intinya, dengan aturan ini, orang bisa mulai pulang kampung lebih awal. Nggak perlu nunggu cuti bersama resmi dimulai. Jadinya, beban di jalan diharapkan bisa lebih tersebar.
Lalu, bagaimana rincian jadwalnya? Ini yang perlu dicatat.
Artikel Terkait
Harga Referensi Ekspor CPO Naik 5,5% Jadi USD989,63 per Ton
Dua Bocah Berblangkon Deg-degan Saat Serahkan Bunga untuk Presiden Prabowo di Seoul
Rosan Roeslani: Efisiensi Energi BUMN Tak Ganggu Layanan, Justru Pacu Investasi EBT
LPS Mulai Verifikasi Nasabah BPR Pembangunan Nagari Usai Pencabutan Izin OJK