“Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustri dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026,” jelas Febri Hendri.
Ia menambahkan, “Langkah tegas Menperin ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan sebagai bentuk komitmen Kemenperin dalam mendukung proses hukum.” Keputusan administratif ini diambil sebagai bentuk responsibilitas institusi sekaligus memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.
Fokus pada Pencegahan dan Pengawasan Internal
Ke depan, Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem internal. Fokusnya adalah pada pencegahan agar insiden serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Ke depan, Bapak Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur dan menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan,” tutur Juru Bicara Kemenperin menutup pernyataannya.
Komitmen ini mengindikasikan sebuah langkah refleksi dan koreksi ke dalam, yang diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan dan integritas di tubuh kementerian. Langkah-langkah responsif dan preventif tersebut menjadi perhatian banyak pihak, mengingat kompleksitas dan nilai strategis dari industri sawit nasional.
Artikel Terkait
KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Jelang Batas Akhir
Arus Balik Lebaran 2026 Masih Padat, Kedatangan di Stasiun Jakarta Capai 52.896 Penumpang
KPK: 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret 2026
Upaya Pencurian Motor Gagal di Kos Makassar Berkat Kehadiran Pemilik