94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir 31 Maret 2026
Batas waktu pelaporan harta kekayaan pejabat negara tinggal hitungan hari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan, masih ada puluhan ribu Penyelenggara Negara yang belum memenuhi kewajibannya. Data terbaru per 26 Maret 2026 menunjukkan, dari total 431.882 wajib lapor, baru 337.340 orang atau sekitar 87,83 persen yang sudah menyampaikan LHKPN periodik untuk tahun 2025.
Artinya, hampir 94.542 pejabat masih menunda-nunda. Padahal, tenggatnya tak lama lagi: 31 Maret 2026.
“KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,”
tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran 2026 Masih Padat, Kedatangan di Stasiun Jakarta Capai 52.896 Penumpang
Upaya Pencurian Motor Gagal di Kos Makassar Berkat Kehadiran Pemilik
Harga Bawang dan Beras Naik, Cabai Merah Turun Drastis di Pasar Tradisional
Amran Sulaiman Ungkap Doa di Istiqlal dan Proyek Masjid 20 Ribu Jemaah di Makassar