KPK: 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret 2026

- Minggu, 29 Maret 2026 | 13:00 WIB
KPK: 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret 2026

94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir 31 Maret 2026

Batas waktu pelaporan harta kekayaan pejabat negara tinggal hitungan hari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan, masih ada puluhan ribu Penyelenggara Negara yang belum memenuhi kewajibannya. Data terbaru per 26 Maret 2026 menunjukkan, dari total 431.882 wajib lapor, baru 337.340 orang atau sekitar 87,83 persen yang sudah menyampaikan LHKPN periodik untuk tahun 2025.

Artinya, hampir 94.542 pejabat masih menunda-nunda. Padahal, tenggatnya tak lama lagi: 31 Maret 2026.

“KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,”

tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Namun begitu, KPK tak sepenuhnya kecewa. Budi menyoroti tren positif dalam kepatuhan pelaporan belakangan ini. Angkanya memang terus merangkak naik, sebuah sinyal yang dia nilai menggembirakan. Peningkatan ini, menurutnya, mencerminkan kesadaran yang tumbuh di kalangan pejabat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Kedua hal itu adalah fondasi utama dalam pencegahan korupsi.

Di sisi lain, Budi menekankan kembali fungsi vital LHKPN. Laporan ini bukan sekadar formalitas administratif belaka.

“Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan,” jelasnya.

Lebih dari itu, lanjut Budi, ini adalah bentuk pertanggungjawaban langsung kepada publik. Masyarakat berhak tahu bagaimana harta kekayaan para pejabat dikelola. Itu prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.

Jadi, pesannya jelas. Masih ada waktu beberapa hari untuk segera melapor. KPK menunggu.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar