MURIANETWORK.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi menanggapi penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan limbah cair pabrik kelapa sawit (POME). Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan salah satu tersangka berasal dari lingkungan kementerian, Kemenperin menyatakan sikap tegasnya dengan menonaktifkan oknum pegawai yang dimaksud dan berkomitmen penuh mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Komitmen Penegakan Hukum dan Tata Kelola
Dalam keterangan resminya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri, menegaskan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dukungan penuh diberikan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan efek jera dan memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sikap ini menunjukkan prioritas kementerian untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik di tengah proses penyidikan yang sensitif.
Febri Hendri juga menekankan kesiapan kementerian untuk bersikap kooperatif. Kemenperin siap memberikan dukungan serta informasi yang diperlukan guna memperlancar proses penyidikan oleh pihak berwajib.
Langkah Tegas Terhadap Oknum Pegawai
Merespons dinamika kasus ini, Kemenperin telah mengambil tindakan internal yang konkret. Oknum pegawai yang disebutkan dalam pemberitaan telah ditonaktifkan dari seluruh jabatannya beberapa waktu lalu.
Artikel Terkait
KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Jelang Batas Akhir
Arus Balik Lebaran 2026 Masih Padat, Kedatangan di Stasiun Jakarta Capai 52.896 Penumpang
KPK: 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret 2026
Upaya Pencurian Motor Gagal di Kos Makassar Berkat Kehadiran Pemilik