Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Pencurian Kabel Grounding di 40 SPBU

- Rabu, 11 Februari 2026 | 01:30 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Pencurian Kabel Grounding di 40 SPBU

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam sejumlah penggeledahan, polisi menyita barang bukti yang memperkuat dakwaan. Dua unit sepeda motor, berbagai peralatan seperti tang, gergaji besi, gunting pemotong, hingga golok berhasil diamankan. Polisi juga menyita kabel sisa curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV dari beberapa lokasi kejadian.

Ketujuh tersangka kini menghadapi tuntutan berat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman maksimal hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Polisi menekankan bahwa beratnya ancaman ini sejalan dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan dari aksi mereka.

“Pencurian kabel grounding ini sangat berbahaya karena berpotensi mengakibatkan kebakaran atau bahkan ledakan di SPBU, yang tentu membahayakan pekerja, konsumen, dan lingkungan sekitar,” tegas Iman Imanuddin menegaskan.

Penyidikan Masih Berlanjut

Polda Metro Jaya memastikan bahwa penyidikan belum berhenti. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta memburu para penadah yang diduga menerima hasil curian kabel tembaga tersebut. Langkah ini diambil untuk memutus seluruh mata rantai kejahatan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

“Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya, termasuk para penadah hasil kejahatan,” pungkas Iman.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar