Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam sejumlah penggeledahan, polisi menyita barang bukti yang memperkuat dakwaan. Dua unit sepeda motor, berbagai peralatan seperti tang, gergaji besi, gunting pemotong, hingga golok berhasil diamankan. Polisi juga menyita kabel sisa curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV dari beberapa lokasi kejadian.
Ketujuh tersangka kini menghadapi tuntutan berat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman maksimal hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Polisi menekankan bahwa beratnya ancaman ini sejalan dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan dari aksi mereka.
“Pencurian kabel grounding ini sangat berbahaya karena berpotensi mengakibatkan kebakaran atau bahkan ledakan di SPBU, yang tentu membahayakan pekerja, konsumen, dan lingkungan sekitar,” tegas Iman Imanuddin menegaskan.
Penyidikan Masih Berlanjut
Polda Metro Jaya memastikan bahwa penyidikan belum berhenti. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta memburu para penadah yang diduga menerima hasil curian kabel tembaga tersebut. Langkah ini diambil untuk memutus seluruh mata rantai kejahatan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya, termasuk para penadah hasil kejahatan,” pungkas Iman.
Artikel Terkait
KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Jasa Marga Operasikan Japek II Selatan untuk Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran
Kemenhub Antisipasi Puncak Arus Balik 28-29 Maret 2026, Imbau Masyarakat Hindari Keberangkatan Serempak
Israel Serang Fasilitas Nuklir dan Industri Iran, Korban Jiwa Berjatuhan