Pria pembela supremasi kulit putih itu kini ditahan di unit khusus untuk narapidana berisiko ekstrem di Penjara Auckland. Hidupnya terisolasi, hampir tak ada interaksi dengan tahanan lain atau siapa pun.
Menurut pengakuannya, kondisi mentalnya saat itu begitu kacau hingga memunculkan pikiran-pikiran liar. Dia bahkan sempat mempertimbangkan untuk melibatkan nama besar dalam kasusnya.
"Yang saya pikirkan waktu itu adalah ‘mungkin saya bisa bilang ada penembak kedua di atap, mungkin saya bisa sebut nama ‘Donald J Trump’,” katanya.
Di sisi lain, proses hukumnya masih panjang. Jika Pengadilan Banding di Wellington memutuskan untuk menguatkan vonis, maka sidang terpisah baru akan digelar pada akhir 2026 nanti. Sidang itulah yang akan mempertimbangkan banding terhadap hukuman seumur hidupnya. Semuanya masih harus ditunggu.
Artikel Terkait
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Tutup Usia di Jakarta
Arus Balik Lebaran di Tol Cipali Masih Lancar, Puncak Diprediksi Minggu
Mendagri Zulkifli Hasan Pantau Harga Cabai Rawit Merah Capai Rp100 Ribu per Kg
KAI Tambahkan Pemberhentian di Jatinegara Antisipasi Macet Monas