Kuasa Hukum Usulkan Restorative Justice untuk Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun PT DSI

- Selasa, 10 Februari 2026 | 06:20 WIB
Kuasa Hukum Usulkan Restorative Justice untuk Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun PT DSI

“Kalau untuk angka, kita belum bisa menyebutkan,” akunya. Hitungan mereka, katanya, bisa beda dengan PPATK atau OJK.

Kasus ini sendiri sudah berjalan cukup jauh. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Juru Bicara Bareskrim, Ade Safri, sebelumnya membeberkan modusnya: PT DSI diduga membuat proyek fiktif.

Caranya? Mereka memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, lalu dicatut seolah-olah punya proyek baru. Ketiga tersangka itu adalah TA (Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI), MY (mantan Direktur PT DSI yang juga menjabat di dua perusahaan lain), serta ARL (Komisaris dan pemegang saham PT DSI).

Akibat aksi ini, korban yang berjatuhan mencapai 15 ribu orang. Kerugiannya menggunung, Rp2,4 triliun, terkumpul dalam periode cukup panjang dari 2018 hingga 2025. Sekarang, semua mata tertuju pada proses hukum berikutnya apakah jalur perdamaian RJ akan ditempuh, atau justru proses pidana biasa yang terus bergulir.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar