Di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, suasana Senin (9/2/2026) pagi itu cukup tegang. Pris Madani, kuasa hukum Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri, menyampaikan harapan kliennya. Intinya, mereka ingin kasus dugaan penipuan fantastis senilai Rp2,4 triliun itu diselesaikan lewat jalur Restorative Justice atau RJ.
“Kalau kaitan dengan tujuan ke sana (RJ) tentu kita dalam posisi saat ini berharap itu,” ujar Pris, dengan nada yang berusaha tenang. “Kita berharap itu dan tidak memungkiri.”
Menurut Pris, kliennya punya itikad baik. Niatnya menyelesaikan perkara, sekaligus berencana mengembalikan penuh dana investasi yang sudah disetor oleh para lender atau pemberi dana. Namun begitu, dia mengaku bakal menghormati penuh keputusan masing-masing lender. Mau terima RJ atau justru menolak, itu hak mereka.
“Kalau kemudian teman-teman lenders bersikap berbeda dengan kita, ya itu wajar-wajar saja,” tuturnya. “Kita sangat-sangat menghargai dan kita akan sangat-sangat terbuka kepada lenders untuk memberikan informasi.”
Di sisi lain, Pris coba meyakinkan. Dia memastikan pengembalian dana akan dilakukan 100 persen sesuai setoran awal. Bahkan, kliennya juga bersedia merogoh kocek tambahan sebesar Rp10 miliar untuk para lender. Tapi soal detail angka pastinya, dia agak menghindar.
Artikel Terkait
SoftBank Amankan Pinjaman USD 40 Miliar untuk Perkuat Investasi di OpenAI
Herdman Buka Ruang untuk Pemain Muda Timnas Indonesia, Targetkan Persiapan AFF 2026
Eredivisie Tolak Permintaan Ulang Laga Terkait Status Dua Pemain Timnas Indonesia
Gubernur DKI Pramono Anung Pastikan Perjuangkan Nasib PPPK