KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap Percepatan Eksekusi Lahan

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:15 WIB
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap Percepatan Eksekusi Lahan

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, memaparkan perkembangan selanjutnya. "Bahwa kemudian, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi," jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Yohansyah menyampaikan permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari kedua pimpinan pengadilan kepada Berliana, selaku Head Corporate Legal PT KD.

Proses Tawar-Menawar dan Realisasi Suap

Permintaan tersebut kemudian dilaporkan Berliana kepada direksi perusahaan. Pihak PT KD dinilai keberatan dengan nominal yang diminta, sehingga terjadi negosiasi. Asep Guntur melanjutkan kronologinya, "PT KD melalui Berliana, menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta."

Setelah kesepakatan tercapai, Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar dikeluarkannya putusan eksekusi oleh Ketua PN Depok pada pertengahan Januari 2026. Eksekusi pengosongan lahan pun akhirnya dilaksanakan.

Imbalan tidak langsung diberikan. Awalnya, Berliana menyerahkan uang Rp20 juta kepada Yohansyah. Pembayaran utama kemudian dilakukan pada Februari 2026. "Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank," papar Asep Guntur secara rinci, mengungkap modus pencairan dana yang diduga dibuat untuk menutupi aliran uang haram tersebut.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar