MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan. Penetapan ini menyusul penyelidikan atas permintaan fee sebesar Rp850 juta dari pihak pengusaha untuk mempercepat proses pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok.
Kronologi Awal Sengketa dan Putusan Pengadilan
Kasus ini berakar pada tahun 2023, ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT KD, sebuah badan usaha di bawah Kementerian Keuangan, terkait sengketa kepemilikan lahan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui proses banding dan kasasi. Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok, namun prosesnya tak kunjung bergulir hingga bulan berikutnya.
Di sisi lain, masyarakat yang terlibat sengketa mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Dalam situasi ini, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan dikatakan memainkan peran krusial.
Permintaan Fee dan Peran "Satu Pintu"
Menurut penjelasan KPK, Eka dan Bambang kemudian menunjuk Yohansyah, seorang jurusita di PN Depok, sebagai perantara tunggal atau "satu pintu" untuk berkomunikasi dengan PT KD. Tugas Yohansyah adalah menjembatani kepentingan perusahaan dengan pengadilan.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran 2026: Tiket KAI Ludes 96,5%, Okupansi Lampaui 150%
Meta Didenda Rp 6,3 Triliun Atas Pembahayaan Kesehatan Mental Anak
Kapolri Perintahkan Antisipasi Cuaca Ekstrem di Jalur Penyeberangan Saat Arus Balik Lebaran
Harga BBM di Jakarta Tetap Stabil Pasca-Lebaran 2026