KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap Percepatan Eksekusi Lahan

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:15 WIB
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap Percepatan Eksekusi Lahan

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan. Penetapan ini menyusul penyelidikan atas permintaan fee sebesar Rp850 juta dari pihak pengusaha untuk mempercepat proses pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok.

Kronologi Awal Sengketa dan Putusan Pengadilan

Kasus ini berakar pada tahun 2023, ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT KD, sebuah badan usaha di bawah Kementerian Keuangan, terkait sengketa kepemilikan lahan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui proses banding dan kasasi. Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok, namun prosesnya tak kunjung bergulir hingga bulan berikutnya.

Di sisi lain, masyarakat yang terlibat sengketa mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Dalam situasi ini, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan dikatakan memainkan peran krusial.

Permintaan Fee dan Peran "Satu Pintu"

Menurut penjelasan KPK, Eka dan Bambang kemudian menunjuk Yohansyah, seorang jurusita di PN Depok, sebagai perantara tunggal atau "satu pintu" untuk berkomunikasi dengan PT KD. Tugas Yohansyah adalah menjembatani kepentingan perusahaan dengan pengadilan.

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, memaparkan perkembangan selanjutnya. "Bahwa kemudian, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi," jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Yohansyah menyampaikan permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari kedua pimpinan pengadilan kepada Berliana, selaku Head Corporate Legal PT KD.

Proses Tawar-Menawar dan Realisasi Suap

Permintaan tersebut kemudian dilaporkan Berliana kepada direksi perusahaan. Pihak PT KD dinilai keberatan dengan nominal yang diminta, sehingga terjadi negosiasi. Asep Guntur melanjutkan kronologinya, "PT KD melalui Berliana, menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta."

Setelah kesepakatan tercapai, Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar dikeluarkannya putusan eksekusi oleh Ketua PN Depok pada pertengahan Januari 2026. Eksekusi pengosongan lahan pun akhirnya dilaksanakan.

Imbalan tidak langsung diberikan. Awalnya, Berliana menyerahkan uang Rp20 juta kepada Yohansyah. Pembayaran utama kemudian dilakukan pada Februari 2026. "Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank," papar Asep Guntur secara rinci, mengungkap modus pencairan dana yang diduga dibuat untuk menutupi aliran uang haram tersebut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar