Hebohnya penemuan ini berawal dari sebuah video berdurasi 18 detik yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat tumpukan kertas berwarna merah dan biru mirip dengan desain uang kertas berserakan di area pemilahan sampah ilegal di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu.
Pemilik lahan, Santo (60), mengaku tidak menyadari sama sekali bahwa material yang digunakan untuk menguruk dan meratakan tanahnya selama enam bulan terakhir adalah potongan uang. Ia mengizinkan pembuangan material tersebut dari sebuah dump truck dengan niat sederhana: memenuhi kebutuhan urugan lahannya.
“Saya tidak tahu kalau itu potongan uang. Saya cuma butuh buat uruk lahan saja,” ujar Santo, Rabu (4/2/2026), menggambarkan ketidaktahuannya atas nilai dari material yang dibuang di lahannya.
Proses dan Konteks Penarikan Uang Lama
Dalam praktik pengelolaan keuangan negara, penarikan dan pemusnahan uang lama yang sudah tidak berlaku merupakan kewenangan dan prosedur standar Bank Indonesia. Proses ini biasanya dilakukan dengan protokol keamanan ketat di fasilitas tertentu. Temuan di Bekasi ini pun memunculkan pertanyaan mengenai rantai pengamanan dan tata cara pemusnahan uang tersebut, yang seharusnya tidak sampai dibuang di tempat sampah umum.
Pihak kepolisian diperkirakan masih akan mendalami lebih jauh asal muasal cacahan uang tersebut dan mengapa proses pembuangannya terjadi di lokasi yang tidak sesuai prosedur. Investigasi ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam tata kelola keuangan negara.
Artikel Terkait
Kereta Cepat Whoosh Angkut 185 Ribu Penumpang di Awal Arus Mudik 2026
Elon Musk Dinyatakan Bersalah Tipu Pemegang Saham Twitter Lewat Cuitan
Mentan Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil Jelang Lebaran 2026
KAI Prediksi Arus Balik Lebaran 2026 Capai 51 Ribu Penumpang per Hari