Polisi dan BI Konfirmasi Potongan Uang di TPA Bekasi Asli, Prosedur Pemusnahan Diselidiki

- Kamis, 05 Februari 2026 | 16:20 WIB
Polisi dan BI Konfirmasi Potongan Uang di TPA Bekasi Asli, Prosedur Pemusnahan Diselidiki

Hebohnya penemuan ini berawal dari sebuah video berdurasi 18 detik yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat tumpukan kertas berwarna merah dan biru mirip dengan desain uang kertas berserakan di area pemilahan sampah ilegal di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu.

Pemilik lahan, Santo (60), mengaku tidak menyadari sama sekali bahwa material yang digunakan untuk menguruk dan meratakan tanahnya selama enam bulan terakhir adalah potongan uang. Ia mengizinkan pembuangan material tersebut dari sebuah dump truck dengan niat sederhana: memenuhi kebutuhan urugan lahannya.

“Saya tidak tahu kalau itu potongan uang. Saya cuma butuh buat uruk lahan saja,” ujar Santo, Rabu (4/2/2026), menggambarkan ketidaktahuannya atas nilai dari material yang dibuang di lahannya.

Proses dan Konteks Penarikan Uang Lama

Dalam praktik pengelolaan keuangan negara, penarikan dan pemusnahan uang lama yang sudah tidak berlaku merupakan kewenangan dan prosedur standar Bank Indonesia. Proses ini biasanya dilakukan dengan protokol keamanan ketat di fasilitas tertentu. Temuan di Bekasi ini pun memunculkan pertanyaan mengenai rantai pengamanan dan tata cara pemusnahan uang tersebut, yang seharusnya tidak sampai dibuang di tempat sampah umum.

Pihak kepolisian diperkirakan masih akan mendalami lebih jauh asal muasal cacahan uang tersebut dan mengapa proses pembuangannya terjadi di lokasi yang tidak sesuai prosedur. Investigasi ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam tata kelola keuangan negara.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar