MURIANETWORK.COM - Polisi memastikan potongan kertas yang diduga sebagai uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, yang ditemukan berserakan di sebuah tempat pembuangan sampah liar di Kabupaten Bekasi, merupakan uang asli cetakan Bank Indonesia. Temuan yang sempat menghebohkan warga itu kini sedang diklarifikasi lebih lanjut, termasuk asal-usul dan alasan pemusnahannya dilakukan di lokasi yang tidak lazim.
Konfirmasi Keaslian dari Kepolisian dan BI
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengonfirmasi langsung keaslian material tersebut setelah melakukan koordinasi dengan otoritas terkait. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa cacahan kertas itu berasal dari uang rupiah edisi lama yang sudah ditarik dari peredaran.
“Iya (uang asli),” tegas Sumarni saat dikonfirmasi pada Kamis (5/2/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan perwakilan Bank Indonesia untuk memastikan status temuan ini. Hasil koordinasi tersebut menguatkan kesimpulan awal kepolisian.
“Tadi kami sudah koordinasi dengan pihak BI, benar itu cacahan uang asli, uang lama, dari BI,” tuturnya.
Awal Mula Penemuan yang Mengejutkan
Hebohnya penemuan ini berawal dari sebuah video berdurasi 18 detik yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat tumpukan kertas berwarna merah dan biru mirip dengan desain uang kertas berserakan di area pemilahan sampah ilegal di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu.
Pemilik lahan, Santo (60), mengaku tidak menyadari sama sekali bahwa material yang digunakan untuk menguruk dan meratakan tanahnya selama enam bulan terakhir adalah potongan uang. Ia mengizinkan pembuangan material tersebut dari sebuah dump truck dengan niat sederhana: memenuhi kebutuhan urugan lahannya.
“Saya tidak tahu kalau itu potongan uang. Saya cuma butuh buat uruk lahan saja,” ujar Santo, Rabu (4/2/2026), menggambarkan ketidaktahuannya atas nilai dari material yang dibuang di lahannya.
Proses dan Konteks Penarikan Uang Lama
Dalam praktik pengelolaan keuangan negara, penarikan dan pemusnahan uang lama yang sudah tidak berlaku merupakan kewenangan dan prosedur standar Bank Indonesia. Proses ini biasanya dilakukan dengan protokol keamanan ketat di fasilitas tertentu. Temuan di Bekasi ini pun memunculkan pertanyaan mengenai rantai pengamanan dan tata cara pemusnahan uang tersebut, yang seharusnya tidak sampai dibuang di tempat sampah umum.
Pihak kepolisian diperkirakan masih akan mendalami lebih jauh asal muasal cacahan uang tersebut dan mengapa proses pembuangannya terjadi di lokasi yang tidak sesuai prosedur. Investigasi ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam tata kelola keuangan negara.
Artikel Terkait
Pemerintah Fokuskan Pembangunan Infrastruktur untuk Dongkrak Ekonomi Kawasan Transmigrasi
OJK Catat Pembiayaan untuk MBG dan Kopdes Merah Putih Capai Rp149,62 Triliun
Pemerintah Kerahkan Satgas Saber untuk Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang HBKN 2026
PM Australia Anthony Albanese Tiba di Jakarta untuk Tandatangani Traktat Keamanan Bersejarah dengan Prabowo