Persidangan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis lalu. Aktor itu hadir dengan wajah lesu, namun sempat tersenyum lemah saat melihat kekasihnya, dokter Kamelia, yang datang bersama putri mereka ke ruang sidang.
Agenda hari itu cukup padat: menghadirkan tiga saksi ahli plus satu saksi meringankan. Sorotan utama jatuh pada Andri Setiawan, mantan napi Rutan Salemba yang baru bebas bersyarat Mei 2025. Di hadapan majelis hakim, ia mengungkap fakta-fakta gelap tentang peredaran narkoba di dalam penjara.
Jaringan "Pohon" dan "Apotek" di Balik Jeruji
Menurut Andri, sistem peredaran di dalam rutan ternyata terstruktur rapi. Ia membeberkan istilah-istilah rahasia yang dipakai dalam transaksi haram itu.
"Apotek kami itu ada beberapa pohon, 'pohon' itu BD (bandar). Dari masing-masing pohon itu punya anak buah atau apotek di blok-blok tertentu," jelasnya.
Yang mencengangkan, jaringan ini berkembang dengan cepat. Andri bercerita, saat pertama masuk Salemba, cuma ada satu bandar besar. Tapi dalam sebulan, jumlahnya meledak.
"Saat saya pertama kali ke Salemba, pohonnya cuma satu, inisialnya N. Satu bulan kemudian muncul beberapa pohon sekaligus. Waktu itu ada dua, inisial T dan D. Lalu Maret 2024, ada inisial T lagi. Kemudian ada inisial D lagi, itu bekerja sama dengan inisial A, tangan kanannya," tutur Andri dengan rinci.
Ia juga menjelaskan klasifikasi barang yang beredar: ada barang 'kordi' dan barang 'siluman'.
"Kebetulan saya tinggalnya di kamar apotik, jadi saya cukup mengenal peredarannya. Yang membedakan, barang kordi itu sudah dapat izin diedarkan. Katanya sih sudah membayar kordi ke petugas lapas," ucapnya.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Fujianti Utami Naik ke Penyidikan
Sidang Isbat Ramadan 2026 Digelar 17 Februari, Menteri Agama Pimpin Langsung
Satu Kampus dari PAUD hingga SMA: Sekolah Terintegrasi Siap Dibangun di Tiap Kecamatan
Minyak Kita Rp18.000, Amran Geruduk Pasar Padalarang