Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, punya pesan tegas untuk para pengusaha: upah minimum harus didekatkan dengan kebutuhan hidup layak. Hal ini bukan sekadar wacana, melainkan langkah krusial yang langsung berpengaruh pada kehidupan pekerja dan keluarganya. Bayangkan saja, dari belanja bulanan, ongkos transportasi, hingga biaya sewa rumah semua itu bergantung pada besaran upah yang diterima.
“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan,” tegas Yassierli dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
“Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” lanjutnya.
Menurutnya, kebijakan lama yang menyamaratakan kenaikan upah di semua daerah sudah tak relevan. Kini, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, besaran kenaikan akan dilihat dari kondisi ekonomi tiap wilayah dan seberapa jauh upah minimum dari angka KHL setempat. Logikanya sederhana: daerah dengan kesenjangan upah dan KHL yang lebar, harus berusaha lebih keras mengejar ketertinggalan itu.
“Sehingga daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,” papar Menaker.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas