Menaker Yassierli: Kenaikan Upah Minimum Tak Bisa Seragam, Patokannya KHL

- Jumat, 23 Januari 2026 | 10:00 WIB
Menaker Yassierli: Kenaikan Upah Minimum Tak Bisa Seragam, Patokannya KHL

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, punya pesan tegas untuk para pengusaha: upah minimum harus didekatkan dengan kebutuhan hidup layak. Hal ini bukan sekadar wacana, melainkan langkah krusial yang langsung berpengaruh pada kehidupan pekerja dan keluarganya. Bayangkan saja, dari belanja bulanan, ongkos transportasi, hingga biaya sewa rumah semua itu bergantung pada besaran upah yang diterima.

“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan,” tegas Yassierli dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

“Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” lanjutnya.

Menurutnya, kebijakan lama yang menyamaratakan kenaikan upah di semua daerah sudah tak relevan. Kini, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, besaran kenaikan akan dilihat dari kondisi ekonomi tiap wilayah dan seberapa jauh upah minimum dari angka KHL setempat. Logikanya sederhana: daerah dengan kesenjangan upah dan KHL yang lebar, harus berusaha lebih keras mengejar ketertinggalan itu.

“Sehingga daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,” papar Menaker.

Nyatanya, peta upah minimum provinsi untuk 2026 menunjukkan gambaran yang beragam. Beberapa provinsi sudah hampir menyentuh angka KHL, sementara yang lain masih tertinggal cukup jauh. Kesenjangan ini, mau tak mau, harus menjadi perhatian serius.

Untuk itu, Kemnaker tak tinggal diam. Mereka memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah. Tujuannya jelas: agar setiap rekomendasi kenaikan upah lahir dari kajian mendalam dan kondisi riil di lapangan, bukan sekadar angka di atas kertas.

Sebagai catatan, upah minimum adalah patokan terendah yang ditetapkan pemerintah untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun. Sementara bagi yang sudah bekerja lebih lama, perhitungan upahnya mengacu pada struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan.

Intinya, upah yang layak bukan lagi sekadar tuntutan, melainkan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar