Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Kasus ini masih satu rumpun dengan perkara narkoba yang sebelumnya menjeratnya. Penetapan itu keluar setelah penyidik menggelar perkara.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menyebut total ada lima orang yang kini berstatus tersangka pencucian uang. Penetapan ini, kata dia, merujuk pada tindak pidana asal yang sudah lebih dulu menjerat Didik dan kawan-kawan.
“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal narkotika,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Selain Didik, ada juga Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, yang ikut dijerat sebagai tersangka TPPU. Dua nama ini sebelumnya sudah dijatuhi sanksi etik berat: pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Di sisi lain, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain yang punya kaitan erat dengan peredaran narkoba di Bima. Mereka adalah Abdul Hamid alias Boy bandar narkoba di Bima Kota, Alex Iskandar adik kandung bandar narkoba Ko Erwin, dan Ais Setiawati mantan istri Ko Erwin.
Sebelumnya, Bareskrim sudah menegaskan bahwa mereka tidak cuma mengejar hukuman penjara bagi para pelaku narkoba. Lebih dari itu, mereka juga serius soal pemiskinan. Caranya? Lewat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Brigjen Eko menambahkan, pihaknya saat ini tengah melacak dan menyita aset-aset milik jaringan Ko Erwin. Langkah ini diambil supaya efek jera benar-benar terasa.
“Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” kata Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/4).
Menurut Eko, strategi pemiskinan ini adalah instruksi tegas untuk memutus rantai narkoba sampai ke akar-akarnya. Sebagai bagian dari upaya itu, penyidik juga sudah menetapkan istri dan dua anak Ko Erwin sebagai tersangka TPPU.
Ketiganya kini sudah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka adalah Virda Virginia Pahlevi (istri), serta dua anak bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
Namun begitu, Eko belum mau merinci total nilai aset yang sudah disita dari keluarga bandar narkoba itu. Alasannya, pendataan masih berjalan terutama soal aliran dana dan aset hasil kejahatan.
“Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” pungkas Eko.
Editor: Bayu Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Lembaga Terindentifikasi Belum Miliki Izin Operasional
Misi Dagang Jatim di Malaysia Capai Transaksi Rp15,25 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Wakapolri Soroti Tata Kelola Keuangan, Tiga Polda Raih Penghargaan IKPA Terbaik
Korban Tewas Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang