Uni Eropa baru saja menjatuhkan dakwaan terhadap Meta. Platform media sosial seperti Facebook dan Instagram dianggap melanggar aturan yang berlaku. Mereka diminta untuk bertindak lebih keras khususnya dalam mencegah anak-anak di bawah 13 tahun mengakses layanan mereka.
Menurut laporan Reuters pada 29 April 2026, keputusan ini didasari oleh Undang-Undang Layanan Digital, atau yang lebih dikenal dengan DSA. Regulasi ini mewajibkan perusahaan teknologi untuk mengambil langkah ekstra. Tujuannya jelas: menangkal konten berbahaya dan ilegal beredar di platform mereka.
Investigasi yang dilakukan Komisi Eropa berlangsung cukup lama sekitar dua tahun. Dan hasilnya? Meta dinilai kurang serius. Mereka dianggap setengah hati dalam membatasi akses anak-anak di bawah umur. Sistem untuk mendeteksi pengguna anak dan menghapus akun mereka dinilai masih lemah.
Di sisi lain, data dari Uni Eropa menunjukkan angka yang cukup mencengangkan. Sekitar 10 hingga 12 persen anak di bawah 13 tahun tercatat sudah memiliki akun Facebook dan Instagram. Bayangkan, satu dari sepuluh anak di bawah umur sudah bermain di sana.
“Temuan kami menunjukkan bahwa ternyata Instagram dan Facebook tidak banyak berbuat untuk mencegah anak-anak mengakses layanan platform-nya,” ujar Henna Virkkunen, Kepala Teknologi Uni Eropa, dalam pernyataan resminya.
Ia juga menambahkan bahwa terms and conditions seharusnya menjadi dasar perlindungan bukan sekadar pajangan. “Harus ada aksi nyata, bukan cuma peringatan dan pernyataan tertulis yang gampang di-skip dan diabaikan,” tegasnya.
Nah, sekarang Meta punya pekerjaan rumah. Uni Eropa mewajibkan Facebook dan Instagram untuk mengubah metodologi asesmen risiko mereka. Lebih dari itu, mereka harus memperkuat upaya pencegahan, pendeteksian, dan penghapusan akun-akun anak di bawah umur.
Meta masih punya kesempatan untuk merespons. Mereka bisa mengambil langkah-langkah yang dianjurkan sebelum Uni Eropa mengambil keputusan final. Soal dendanya sendiri? Tidak main-main. Pelanggaran DSA bisa kena denda hingga 6 persen dari omzet global tahunan. Jumlah yang sangat besar.
Menariknya, Uni Eropa tidak sendirian dalam soal ini. Norwegia juga mengusulkan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Usulan ini rencananya akan dibahas di parlemen pada akhir 2026. Jadi, tren perlindungan anak di ranah digital ini sepertinya bakal makin menguat ke depannya.
Artikel Terkait
Influencer China Bai Bing Didenda Rp47,98 Miliar Akibat Kurang Bayar Pajak
Prabowo Ledek Trenggono Soal Pingsan dan Sindir Berat Badan Kapolri di Groundbreaking Hilirisasi
Uji Coba Operasional KRL Rute Bekasi–Cikarang Berjalan Lancar Pasca Insiden Tabrakan Maut
Trump Kecam Kanselir Jerman Merz yang Dinilai Anggap Wajar Kepemilikan Nuklir Iran