Bupati Muara Enim Tersangka Suap Rp1,6 Miliar untuk Jaga Opini WTP BPK

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:40 WIB
Bupati Muara Enim Tersangka Suap Rp1,6 Miliar untuk Jaga Opini WTP BPK

Bupati Muara Enim, Edison, diduga melakukan suap kepada sejumlah pihak untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Upaya ini dilakukan setelah BPK menemukan nilai yang melampaui batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait pengadaan smart TV. Temuan tersebut dinilai dapat mengancam opini WTP yang telah diraih daerah itu pada tahun sebelumnya.

Plt. Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pada 2025 Kabupaten Muara Enim berhasil memperoleh opini WTP. Namun, temuan dalam LHP tahun ini berpotensi menurunkan capaian tersebut. "Jadi tahun sebelumnya kalau tidak salah, Kabupaten Muara Enim itu opininya WTP. Jadi jangan sampai ini tidak WTP, gitu," ujar Taufik dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Taufik, Edison kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menghubungi pihak-pihak yang dianggap mampu mengondisikan hasil pemeriksaan. Salah satu yang dihubungi adalah Augusz Dewanggara, atau yang akrab disapa Angga, seorang pihak swasta. Angga disebut meminta imbalan sebesar Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit tersebut.

"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," kata Taufik.

KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan BPK pada Rabu (10/6/2026).

Selain Edison, tersangka lainnya adalah Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pengendali teknis; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; serta Cory Erin Hardi (CRH) yang menjabat sebagai marketing di perusahaan yang sama. Kelima tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di KPK.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar