Pengacara Roy Suryo Sebut SP3 Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Cacat Hukum
JAKARTA – Langkah Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dinilai janggal. Pengacara Roy Suryo dan kawan-kawannya, Abdul Gafur, menyoroti hal ini. Menurutnya, keputusan itu tak punya dasar restorative justice yang jelas.
“Ada ketidakjelasan hukum,” ucap Abdul dalam tayangan Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (20/1/2026).
Ia mempertanyakan fondasi hukum yang dipakai penyidik. “Mana sumber hukumnya? Apakah pakai KUHAP baru atau yang lama? Di dalam SP3 itu sendiri, rujukannya tidak ada.”
Artikel Terkait
Laporan Pajak 2025 Baru Tembus 372 Ribu, Aktivasi Akun Digital Justru Tembus 12 Juta
Bupati Pati Ditangkap KPK, Klaim Dikorbankan dalam Kasus Perangkat Desa
Damai Hari Lubis Pertanyakan Status Tersangka: Ini Berbau Politis!
Markas UNRWA di Yerusalem Timur Diratakan, Israel Dituding Langgar Hukum Internasional