Pihaknya berniat menggugat SP3 tersebut. Alasannya sederhana: dasar hukumnya dianggap tidak kuat. Abdul merasa produk hukum dari institusi seperti Polda Metro Jaya seharusnya lebih solid.
Di sisi lain, ia menguraikan isi dokumen itu. Katanya, yang tercantum cuma dasar dari UU Kepolisian, aturan KUHP baru, KUHAP baru, plus empat laporan. Itu saja.
“Padahal, seharusnya disebutkan juga soal kesepakatan perdamaian antara Pak Jokowi dan DHL,” ujarnya lagi.
Tanpa itu, menurut Abdul, SP3 ini punya cacat formil yang serius. Ia menegaskan, ketidakjelasan ini membuat keputusan penghentian penyidikan terasa dipaksakan dan lemah secara prosedur.
Artikel Terkait
Laporan Pajak 2025 Baru Tembus 372 Ribu, Aktivasi Akun Digital Justru Tembus 12 Juta
Bupati Pati Ditangkap KPK, Klaim Dikorbankan dalam Kasus Perangkat Desa
Damai Hari Lubis Pertanyakan Status Tersangka: Ini Berbau Politis!
Markas UNRWA di Yerusalem Timur Diratakan, Israel Dituding Langgar Hukum Internasional