Pihaknya berniat menggugat SP3 tersebut. Alasannya sederhana: dasar hukumnya dianggap tidak kuat. Abdul merasa produk hukum dari institusi seperti Polda Metro Jaya seharusnya lebih solid.
Di sisi lain, ia menguraikan isi dokumen itu. Katanya, yang tercantum cuma dasar dari UU Kepolisian, aturan KUHP baru, KUHAP baru, plus empat laporan. Itu saja.
“Padahal, seharusnya disebutkan juga soal kesepakatan perdamaian antara Pak Jokowi dan DHL,” ujarnya lagi.
Tanpa itu, menurut Abdul, SP3 ini punya cacat formil yang serius. Ia menegaskan, ketidakjelasan ini membuat keputusan penghentian penyidikan terasa dipaksakan dan lemah secara prosedur.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Skrining Pendatang Pasca-Lebaran 2026
Menteri Kehutanan Sebut Percepatan Perhutanan Sosial di Lombok Arahan Langsung Presiden
Gedung Putih Gamifikasi Perang Iran Lewat Video Mirip Trailer Gim
Badan Gizi Nasional Tutup Sementara 492 Dapur MBG di Sumatra karena Tak Miliki Izin Higiene