Dari London, Prabowo Pacu Satgas Hutan yang Telah Setor Triliunan Rupiah

- Selasa, 20 Januari 2026 | 10:50 WIB
Dari London, Prabowo Pacu Satgas Hutan yang Telah Setor Triliunan Rupiah

Dari London, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas via konferensi video pada Senin (19/1/2026). Agenda utamanya? Membahas perkembangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ratusan miliar rupiah sudah disetor ke negara, dan Prabowo ingin langkah ini terus digenjot.

Rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu dihadiri sejumlah menteri dan pejabat tinggi. Di Jakarta, tampak hadir Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, hingga Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Sementara di sisi lain, dari London, Prabowo tak sendirian. Beliau didampingi Menlu Sugiono, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Melalui akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet, Teddy Indra Wijaya menjelaskan detail rapat.

“Intinya, kami membahas perkembangan Satgas PKH yang dibentuk Presiden sejak Januari 2025. Jadi, baru dua bulan setelah pelantikan,” ujarnya.

Satgas ini sendiri punya catatan cukup gemilang. Di penghujung Desember 2025 lalu, mereka sudah menyerahkan uang triliunan rupiah ke negara hasil dari penertiban kawasan hutan. Prabowo, dalam beberapa kesempatan, memang kerap memberi instruksi tegas. Beliau meminta Satgas PKH untuk bertindak tanpa ragu, menindak siapa pun yang melawan hukum demi menyelamatkan aset negara.

Nah, ratas ini digelar di sela-sela kunjungan kerja Presiden ke Inggris. Lawatan ke London itu sendiri fokus pada pembahasan kerja sama strategis, terutama di bidang ekonomi dan maritim. Tujuannya jelas: memperkuat diplomasi dan mencari sinergi yang menguntungkan kedua negara.

Jadi, meski sedang berada ribuan kilometer dari Jakarta, urusan dalam negeri tetap jadi perhatian utama. Penertiban hutan, tampaknya, masih menjadi prioritas yang tak boleh kendur.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar