Kerja sama antara Polri dan FBI berhasil mengungkap jaringan penipuan online yang canggih dan beroperasi lintas negara. Sindikat ini menggunakan alat phishing palsu yang disebut 'tools' untuk menjerat korbannya. Dua orang, berinisial GWL dan FYTP, kini sudah ditangkap. Mereka diduga meraup keuntungan miliaran rupiah dari aksinya.
Menurut Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, kerugian yang ditimbulkan sungguh fantastis. Korban dari berbagai negara mengalami total kerugian sekitar 350 miliar rupiah.
"Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar USD20 juta atau sekitar Rp350 miliar,"
Nunung menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu lalu. Kedua tersangka telah ditahan sejak 9 April di Rutan Bareskrim.
Tak hanya menangkap pelaku, penyidik juga berhasil menyita aset hasil kejahatan. Nilainya mencapai Rp4,5 miliar. Langkah ini tentu memutus aliran dana dan mengembalikan sebagian kerugian.
Lalu, bagaimana sebenarnya modus mereka bekerja? Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, membeberkan detailnya. Tools buatan mereka ini dirancang sangat licik. Begitu korban memasukkan username dan password di situs palsu, data langsung disedot. Bahkan, alat ini bisa mencuri 'session login', memungkinkan pelaku membobol akun tanpa perlu repot dengan kode OTP sekalipun.
Pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran FBI. Mereka membantu mengidentifikasi korban di Amerika Serikat dan menelusuri jejak digital jaringan pengguna tools tersebut. Kerja sama internasional ini ternyata kunci utamanya.
Dalam sindikat tersebut, peran kedua tersangka terbagi jelas. GWL bertanggung jawab penuh atas pembuatan, pengelolaan, dan distribusi tools phishing itu. Sementara itu, FYTP punya tugas khusus: mengelola uang hasil kejahatan. Dia memutar dana melalui mata uang kripto dan rekening bank untuk menyamarkan jejak.
Menariknya, modus transaksi mereka berevolusi. Awalnya mungkin lewat situs web, tapi kemudian beralih ke platform pesan instan seperti Telegram. Pembayarannya pun pakai kripto, yang dianggap lebih aman dan sulit dilacak. Namun, penyidik tetap bisa menelusurinya.
“Sementara dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar,”
Johnny menambahkan penjelasan itu. Dia menegaskan, pengungkapan ini bukan sekadar kasus biasa. Ini adalah bukti komitmen Polri untuk menjaga keamanan di dunia digital yang semakin ruwet.
“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,”
Katanya tegas. Pesannya jelas: ruang siber bukanlah wilayah tanpa hukum, dan kolaborasi global adalah senjata ampuh melawan kejahatan yang tak kenal batas ini.
Artikel Terkait
Prabowo dan Albanese Sepakati Ekspor Pupuk Urea 250.000 Ton ke Australia
Kejagung Gelar Lelong Mobil Mewah Hasil Sitaan Korupsi di BPA Fair 2026
Satgas Polres Tangsel Amankan 10 Tersangka dan 22 Motor dalam Operasi Pemberantasan Curanmor
BI Siap Perkuat Intervensi untuk Tahan Pelemahan Rupiah