Bappenas dan Kemenkop Bahas Perpres untuk Kuatkan Koperasi Produksi

- Rabu, 22 April 2026 | 19:55 WIB
Bappenas dan Kemenkop Bahas Perpres untuk Kuatkan Koperasi Produksi

Di Gedung Saleh Afif, Jakarta Pusat, Menteri Koperasi Ferry Juliantono bertemu dengan Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudi. Agenda utamanya? Membahas langkah-langkah konkrit untuk mengembangkan koperasi di sektor produksi. Rapat kerja ini digelar di kantor Bappenas, menandai dimulainya kolaborasi yang lebih erat antara kedua kementerian.

Bagi Ferry, forum ini bukan sekadar pertemuan rutin. Ia melihatnya sebagai momentum krusial untuk menyelaraskan gerak dan memperkuat sinergi. Tujuannya jelas: mendorong koperasi produksi agar bisa berkontribusi lebih besar dalam agenda pembangunan nasional.

"Bappenas mendukung pengembangan koperasi sektor produksi melalui blueprint yang akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Pertanian, Perindustrian, dan KKP. Perpres ini bertujuan memperkuat peran koperasi sektor produksi dalam perekonomian Indonesia,"

ujar Ferry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2026).

Ia meyakini, mengoptimalkan koperasi produksi akan menciptakan efek berantai yang positif. Bagaimana caranya? Dengan mendongkrak produktivitas, mengelola sumber daya lebih efisien, dan membuka akses pasar yang lebih lebar. Tak hanya itu, langkah hilirisasi dan industrialisasi produk, plus perbaikan sistem logistik, diharapkan bisa meningkatkan nilai tambah secara signifikan.

Pemerintah sendiri sudah memasukkan koperasi ke dalam peta besar RPJMN 2025-2029. Di sana, perannya dirancang untuk mendukung swasembada pangan dan energi, mempercepat hilirisasi industri, serta memacu pembangunan desa. Fokusnya memang akan lebih diarahkan pada sektor produksi dan pemberdayaan ekonomi lokal. Harapannya, kontribusi koperasi jenis ini terhadap gerakan koperasi nasional bisa semakin nyata.

Di sisi lain, Menteri Rachmat Pambudi menyatakan komitmen Bappenas untuk terus berkolaborasi. Dukungan itu juga akan menyentuh program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sedang digalakkan.

"Koperasi akan benar-benar menjadi soko guru seperti yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 45,"

kata Rachmat.

"Pak Menkop juga tadi menyampaikan akan ada Undang-Undang baru, yakni Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional, yang menempatkan koperasi menjadi soko guru. Semoga dengan Undang-Undang ini kita akan mendapatkan arah yang benar bagaimana membangun koperasi."

Pernyataan itu seperti memberi penekanan. Bahwa upaya yang dilakukan sekarang bukan hanya soal program jangka pendek, tetapi bagian dari upaya merevitalisasi fondasi ekonomi bangsa, persis seperti cita-cita lama yang tertuang dalam konstitusi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar