Menkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Belum Diterapkan, Tunggu Pemulihan Ekonomi

- Kamis, 23 April 2026 | 05:20 WIB
Menkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Belum Diterapkan, Tunggu Pemulihan Ekonomi

JAKARTA – Isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa jalan tol ramai diperbincangkan. Tapi, jangan buru-buru khawatir. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menyatakan pemerintah tidak akan gegabah dalam menerapkan kebijakan perpajakan baru, termasuk soal tol ini.

Faktanya, Purbaya mengaku belum menerima laporan resmi apapun mengenai wacana itu. Detailnya pun masih gelap bagi dirinya.

“Saya belum baca. Paling enggak pada waktu dia ngomongkan, dia belum memberitahu saya,”

ujarnya di Jakarta, dengan nada yang cukup santai.

Menurutnya, setiap kebijakan fiskal yang dampaknya luas harus melalui proses analisis yang ketat. Itu adalah domain Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Purbaya menjamin pemerintah takkan asal mengambil langkah tanpa data dan pertimbangan yang matang.

“Saya minta nanti Badan Kebijakan Fiskal menganalisis sebelum ada pajak baru dikenakan,”

tegasnya.

Di sisi lain, prioritas pemerintah saat ini jelas: menjaga momentum pemulihan ekonomi. Purbaya memberikan sinyal kuat bahwa selama daya beli masyarakat belum pulih benar, rencana penambahan beban pajak akan ditunda dulu. Titik.

“Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,”

penegasan itu kembali diulanginya.

Pemerintah, kata dia, akan terus memantau banyak hal. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, survei kepercayaan konsumen, hingga tren pembelian. Intinya, kebijakan apapun nanti harus dipastikan tidak mengganggu arah perekonomian yang sedang berusaha bangkit.

“Kita lihat kan macam-macam. Ada pertumbuhan ekonomi, ada survei kelayakan konsumen, ada pembelian segala macam. Tapi kita pastikan itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan pun,”

tambah Purbaya.

Pernyataan Menkeu ini sejalan dengan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui Dirjen Bimo Wijayanto, DJP memastikan bahwa wacana PPN tol masih sebatas perencanaan strategis jangka panjang. Belum ada aturan hukum yang mengikat, jadi masih jauh dari implementasi.

Namun begitu, pengamat ekonomi Bhima Yudhistira mengingatkan agar pemerintah tetap waspada. Menurutnya, jika dipaksakan, PPN tol berisiko memicu efek domino yang serius. Kenaikan biaya di jalan tol bisa dengan mudah memicu inflasi melalui jalur biaya logistik, yang ujung-ujungnya memberatkan rakyat juga.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar